Kamis, 04 Februari 2010

hukum administrasi negara

08-OKT-2009
1). Berikan alasan yang kuat mengapa menggunakan istilah HAN (hukum administrasi negara) atas disiplin ilmu pengetahuan tersebut?
(jawab) :
a. Menolak istilah hukum tata usaha negara oleh karena terkesan bahwa
seolah-olah materi dan ilmu penetahuan tersebut hanya menyangkut masalah ketatausahaan saja. Jika diartikan dalam pengertian sehari-hari hanya mengenai surat-menyurat belaka. Padahal masalah surat-menyurat merupakan sebagian kecil dari pengert ian tata usaha maupun dalam HAN sebaliknya istilah HTP ( hukum tata pemerintahan) yang dipelajari adalah tingkah laku para aparatur negara.
b. Dibidang tekhnis dikenal adanya administrasi yang berasal dari kata “administer” yang artinya mengurus, mengelola, jadi yang menyangkut semua tentang administrasi dan masuk didalam ruang lingkup HAN.

2. Jelaskan apa hubunganya ( persamaan dan perbedaan) antara Ilmu Negara (IN) dan hukum tata negara (HTN) serta hukum adm. Negara (HAN/ HTP)?
(jawab)
Didalam ilmu pengetahuan persamaan antara ilmu negara dan hukum adm. Negara (HAN) mempunyai objek yaitu negara, perbedaannya IN yaitu mempunyai syarat-syarat terjadinya suatu negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, pengakuan dari negara lain secara de facto dan de jure), HTN yaitu mempelajari tata susunan pemerintahan dari suatu negara tertentu, sedangkan HTP/HAN yaitu mempelajari bagaimana caranya tata susunan dari suatu negara dan malaksanakan fungsinya.

PENDAPAT PARA AHLI TENTANG DIFINISI HAN:
1). Oppen Heim dan Flemer
Han mempelajari negara dalam keadaan bergerak / dinamis. HTN mempelajari negara dalam keadaan diam atau mempelajari tata susunan suatu negara, fungsi maupun wewenang dari lembaga-lembaga tinggi negara. Menurut banyak para ahli HTN yang menyatakan bahwa mempelajari HTN itu sangat menyenangkan sedangkan mempelajari HAN sangat membosankan.

2). Logemann
HTN sebenarnya merupakan mempelajari organisasi negara juga ambt organisatie ( ambtenaar/ pejabat) yaitu, organisasi jabatan, HAN/ HTP mempelajari ketentuan-ketentuan yang menyangkut bagaimana organisasi negara ikut serta didalam lau lintas masyarakat. Negara sebagai “regelen” / pengatur yang merupakan mengatur masyarakat agar tidak jadi class pertentangan.

3). STRUYKEN
bidang HAN merupakan aturan-aturan tentang bagaimana alat-alat perlengkapan negara melaksanakan tugas-tugasnya.

4). Van Vollen Hoven
didalam “ DE OUTDEKKING VAN HET ADAT RECHT”, yaitu penemuan hukum adat. Penemuan hukum adat yang memberikan adanya suatu ajaran yang disenuit dengan “CATUR PRAJA”: 1) Bestuur (pemerintahan) 2). Policy (kebijakan) 3). Regelaars ( pengaturan) 4). Justitie ( penegakan hukum).


HUBUNGAN ANTARA HUKUM PIDANA DENGAN HAN/HTP MENURUT PENDAPAT DARI PAUL SCHOLTEN
Bahwa hukum pidana merupakan satu-satunya kaidah-kaidah hukum yang dapat memberikan sanksi dari semua peraturan-peraturan hukum pada umumnya. Maupun didalam hukum adm. Negara (HAN) mengacu npada UU. NO 10 tahun 2004 yaitu Hirarki peraturan perundang-undangan.
Akibat oleh karena adanya istilah dari HAN/HTP yang bermacam-macam maka seorang ahli HAN mengatakan bahwa mempelajari HTN sangat menyenagkan karena tersusun secara sistematis dan mempelajari HAN sangat membosankan karena tidak statis tetapi dinamis. Hal tersebut dinyatakan oleh “ROMEYN”

ISTILAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM
1). ON RECHT MATIGEDAAD (Perbuatan melawan hukum)
2). ON RECHT MATIGE OVER HEIDS DAAD ( Perbuatan melawan hukum oleh
penguasa)
3). MASBRUIK VANRECHT ( Perbuatan melawan hukum)
4). DE TOURNAMENT DU PUVOIR ( Perbuatan melawan hukum)

15-OKT-2009
RUANG LINGKUP DARI HAN/HTP
Apeldoorn
Mengatakan HTP merupakan keseluruhan dari aturan-aturan yang dipakai sebagai rambu-rambu di dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Jadi fungsi dari HTP/HAN untuk membatasi wewenang bagi alat-alat perlengkapan negara guna melaksanakan tugas-tugasnya.

Alat perlengkaan negara dari arti bestuur
Bestuur dalam arti yang luas dikurangi dengan kekuasaan legislative kemudian dikurangi kekuasaan pengadilan dan kekuasaan kepolisian. Jadi ruang lingkup dari HTP/HTN bestuur (=) sama dengan kekuasaan negara (dalam arti luas) (-) peraturan perundang-undangan (+) ditambah peradilan (+) kepolisian.

Istilah dan pendapat dari para ahli HAN
Struyken
Mengatakan bidang HAN yang meliputi tentang bagaimana alat-alat perlengkapan negara melaksanakan tugasnya.

Istilah HAN ( hukum adm. Negara)
Istilah HAN dipakai oleh fakultas hukum UNKRIS. Istilah HTP oleh Gadjah Mada, UNAIR, dan dipakai oleh Depdiknas. Sedangkan UI menggunakan istilah HTUN. Bila istilah HTUP dicetuskan oleh Wirjono Projodikoro HAN digunakan oleh Utrecht. HTP/HAN, yaitu terjemahan dari administrative law, sedangkan dalam bahasa perancis Droit administrate. Bahasa jerman Verwaltungs Rechts

Teori Complementeer dari Logemann
Negara adalah Ambt Organisatie, yaitu Negara merupakan gabungan dari banyaknya jabatan-jabatan yang mempunyai kewenangan/ kompetensi.
- Jelaskan yang dimaksud dengan teori residu dari montesque ?
(jawab) : Montesque adalah orang yang mencetuskan teori trias politica bersama John Locke. Trias Politica yaitu luas ruang lingkup dari HTP/ HAN yang meliputi seluruh kekuasaan negara dalam arti luas dikurangi dengan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif.
Mengapa hal tersebut dapat terjadi?
Oleh karena itu sulit untuk menentukan luas ruang lingkup dari kekuasaan negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Contoh :Seorang hakim yang mengambil keputusan dalam kasus permohonan adopsi terhadap seorang anak. Maka seorang hakim tersebut bertindak sebagai pejabat eksekutif disamping menjalankan tugasnya sebagai pejabat petugas legislatif

Pendapat dari Van Vollen Hoven pada tahun 1919?
Alat- alat perlengkapan Negara tanpa didampingi oleh HTN maka akan lumpuh oleh karena tidak ada wewenang dari pusat, sedangkan alat kelengkapan Negara tanpa didampingi oleh HAN / HTP maka ciri-ciri sebagai Negara hukum akan hilang dan memberikan kebebasan tanpa batas.
Apa hubungan antara HTP/HAN dengan hukum Perdata?
Scholten menyatakan bahwa HTN mengatur organisasi Negara sedangkan hukum perdata mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat termasuk hukum dagang. didalam HAN/HTP subjek badan hukum adalah pemerintah sedangkan subjek badan hukum didalam KUHD yaitu, Firma, Cv, Nr ( Naamlose Vebbotschaft), Join Venture, ke empat badan hukum ini tidak dapat bertindak secara sepihak berbeda dengan badan hukum pemerintah.
Teori Dikotomi ( Pembagian pemerinyahan) oleh Donner dan Soekanto
Teori Satpraja ( 6 Praja) oleh Prof Wirjono. yang menyatakan tugas dari badan Legislatif ditambah dengan badan Eksekutif gabungan dari keduanya tersebut yang kekuasaannya dikurangi dengan kekuasaan lembaga yudikatif ditambah dengan keuangan ditambah dengan hubungan luar negeri ditambah dengan pertahanan.
Jelaskan sistem pemerintahan Welfarestate/ kesejahteraan dan siapa tokohnya?
1. Dwi Praja : oleh Soekanto dan Donner
2. Tri Praja : oleh Aristoteles, John Locke, Montesque
3. Catur Praja : oleh Van Vollen Hoven
4. Panca Praja : oleh Lymer
5. Satpraja : oleh Wirjono Projodikoro
Oleh karena adanya pendapat yang bermacam-macam maka Romeyn yang merupakan tokoh HTP/HTN mengatakan bahwa mempelajari HTP/HAN sangat membosankan, tetapi mempelajari HTN sangat menyenangkan karena tersusun secara sistematis.
Sejarah Perkembangan HAN/HTP?
Pada tahun 476-1476 yang disebut dengan abad tengah. Pada saat itu yang berkuasa adalah seorang raja dimana kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif ada ditangan raja sehingga raja yang membuat peraturan perundang-undangan, kemudian menjalankan peraturan tersebut dan sekaligus memberikan hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran. sehingga raja memiliki kekuasaan tidak terbatas disebut dengan ( abad Absolutisme).
Pada abad ke 16 s/d 19 karena kesewenang-wenangan raja maka baik dari golongan bangsawan maupun aristokrat menuntut agar kekuasaan raja dibatasi. Pembatasan kekuasaan raja disebut dengan Encrocing of Power. Karena itu kemudian raja menyetujui kekuasaan legislative diserahkan kepada sebuah majelis.
Yang terakhir yaitu pada saat Revolusi Perancis th 1789 kekuasaan yudikatif terlepas dari tangan raja sehingga raja hanya mempunyai kekuasaan eksekutif, oleh karena itu timbullah teori Trias Politica

22-Oktober-2009

Toeri tersebut diatas memilki kelamahan, jelaskan kelemahan tersebut?
I. 1.) Perlu adanya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga Eksekutif yang berkerja sama dengan
lembaga yudikatif yaitu dalam pemberian anesti dan grasi.
2.) Fungsi pengawasan dari DPR dalam hal menetapkan APBN

II. Di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental yang tidak secara tegas membagi fungsi kenegaraan misalnya : hakim berada dibawah menteri hukum dan HAM bukan termasuk lembaga Yudikatif. Tetapi setelah amandemen UUD 1945 yang ke empat tahun 2002 Hakim diserahkan kepada Lembaga MA.
Pada abad ke 20 yang penting dalam suatu Negara modern menganut sistem Welfare State/ kesejahteraan dimana tugas dari eksekutif harus menyejahterakan rakyatnya. Seperti meningkatkan GNP ( Gross National Product ) dan distribusi pangan, serta yang terpenting dalam hal ini adanya etika hukum dalam Negara kesejahteraan, yaitu :
1.) adanya suatu perdamaian. yaitu, suatu kesadaan saling menghargai dan menghormati
antara satu dengan yang lain.
2.) adanya suatu keadilan. yaitu, tidak memihak kepada salah satu tetapi juga membagi rata
apa yang menjadi haknya.
3.) adanya kesejahteraan masyarakat. yaitu, adanya pemenuhan kebutuhan hidup baik primer
maupun sekunder.
Pengertian Administrasi pemerintahan/ Tata Usaha Negara ( TUN )?
yang dimaksudkan adalah kegiatannya, bukan jenis pekerjaannya dari administrasi pemerintahan maka istilah administrasi Negara dalam arti eksekutif itu bukan merupakan pekerjaan administrasi dan apabila untuk mengetahui lebih dalam lagi pengertian administrasi eksekutif maka kita bisa melihat perkembangan sejarah yang dimulai :
1.) Abad Tengah, Pengertian administrasi eksekutif dimulai dari kekuasaan raja yang memegang
kekuasaan eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. jadi semua kekuasaan raja tersebut termasuk di
dalam ruang lingkup ilmu hukum admministrasi negara/ HTP.
2.) Abad AufKlarung. Dalam perjalanan sejarah abad ini kemudian timbullah paham-paham baru.
seperti paham Liberalisme dan Rasionalisme yang mengakibatkan timbulnya ilmu hukum yang
termasuk didalam ruang lingkup dari HAN/HTP.
3.) Abad Sosialisme. Pada abad ini negara tidak terpisah dengan kehidupan ,asyarakat. tetapi justru
negara harus mengabdi kepada kepentingan masyarakat, sehingga menunjukan adanya suatu
perubahan yang sangat mendasar yaitu menuju kepada negara kesejahteraan/ Welfare state. Berbeda
dengan negara yang ikut campur tangan dalam setiap kehidupan masyarakat. jika hal itu terjadi
maka kekuasaan eksekutif bertambah besar yang berkibat pada luasnya ruang lingkup dari HTP/
HAN. dan eksekutif memerlukan Freis Emerssen ( Negara mempunyai kebebasab untuk mengatur/
Regelen)
Tetapi yang perlu diingat bahwa negara tidak boleh melakukan pelanggaran hukum. didalam UUD 1945 pasal 22. yaitu berkaitan dengan kegentingan yang memaksa maka presiden memiliki kompetensi untuk membuat peraturan pemerintah pengganti UU ( PERPU).
29-Oktober-2009
Hubungan antara GBHN dan UUD 1945 disatu pihak dengan HTP/HAN?
UUD 1945 merupakan tempat pengaturan tentang organisasi negara yang bersifat sangat mendasar, oleh karena sifatnya yang sangat mendasar itu perlu dilakukan suatu penjabaran dimana akan digambarkan kebijakan pemerintah dalam suatu kurun waktu tertentu. gambaran dari kebijakan pemerintah tersebut lazim disebut dengan istilah Politik Hukum.
Politik hukum di Indonesia yang kita sebut denga GBHN yang ditetapkan 5 tahun sekali penentuan 5 tahun didasarkan oleh karena adanya dinamika yang berkembang didalam kehidupan masyarakat. Pada 5 tahun sekali tentunya ada perubahan-perubahan yang sangat mendasar dan untuk mengimbangi kemajuan tersebut maka peraturan-peraturannya pun harus sinergi atau seimbang dengan kemajuan masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya peninjauan kembali sehiingga hal tersebut dapat disimpulkan garis-garis besar haluan negara ( GBHN ) yang merupakan pelaksanaan dari UUD 1945 dilihat dari segi tata pemerintahan ( negara dalam keadaan bergerak ). Oppen Heim dan Flemer.
Jadi GBHN adalah suatu kajian didalam HAN/ HTP GBHN merupakan penyelenggaraan dari suatu kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah.
1.) GBHN I dimulai pada tanggal 17 agustus 1945 s/d 1 November 1945. dikenel dengan maklumat I
November 1945. dan dikenal pula dengan Manifest Hatta.
2.) GBHN II dimulai pada tanggal 17 Desember 1945 s/d 17 Agustus 1950. GBHNnya adalah pasal-
pasal yang terdapat dalam konstitusi RIS dikenal dengan nama STATE PRINCIPLE.
3.) GBHN III dimulai pada tanggal 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959. GBHNnya terdapat didalam
pasal-pasal UUDS 1950. pada negara kesatuan RI setelah kembali pada dekrit 5 Juli 1959 dari UUDS pada negara kesatuan RI dan RIS maka GBHNnya dituangkan dalam bentuk Ketetapan kemudian UU serta PP yang kesemuanya termasuk didalam ruang lingkup HAN.
4.) GBHN IV dimulai pada tanggak 5 Juli 1959 s/d 1966, 1967. Masa demikrasi terpimpin. GBHNnya
adalah dikenal dengan nama MANIPOL USDEK. yang diteteapkan dalam bentuk ketetapan.
Manipol : manipolitik
U : UUD 1945
S : Sosisalisme Indonesia
D : Demokrasi terpimpin
E : Ekonomi terpimpin
K : Kepribadian Indonesia

Sumber-Sumber HTP/ HAN
Arti sumber-sumber HTP/ HAN dijabarkan dalam sumber hukum yang dapat digolongkan menjadi 2 kelompok:
( I ). a. Sumber hukum dalam arti Formil
b. Sumber hukum dalam arti Materiil
( II ) a. Sumber hukum Kenbron
b. Sumber hukum Rechtbron

I. a. ad. Sumber hukum dalam arti Formil
yaitu, bentuk-bentuk peraturan yang dibuat oleh badan-badan yang berwenang melalui prosedur tertentu berdasarkan perundang-undangan. berdasarkan asal kata/ secara etimologis kata undang-undang itu berasal dari nama kepala adat. Pada kerajaan melayu yang lokasinya didaerah Pagaruyung ( sumatera selatan ). ketua adat tersebut adalah seorang pemimpin yang sangat adil dan bijaksana dimata masyarakat. Oleh karena kearifannya nama kepala suku tersebut diabadikan dalam bentuk peraturan yaitu perundang-undangan.
b. ad Sumber hukum dalam arti Materiil
yaitu, fakta-fakta baik merupakan kesadaran hukum / perasaan hukum yang menetapkan isi dari suatu kaidah sesuatu yang dipamdang patut, adil, baik, yang memberikan warna dalam kehidupan masyarakat. inilah yang disebut dengan sumber hukum materiil. tetapi hal tersebut belum dapat mengikat masyarakat. oleh karena sebelum ditransfer kedalam hukum formiil dan tidak selamanya yang bersifat materiil bisa menjadi hukum formil apabila pemerintah tidak memanfaatkan bedasarkan asas manfaat untuk rakyat.

II. a. ad Sumber hukum dalam arti Kenbron
yaitu, menunjuk pada suat jenis atau bentuk dari suatu peraturan perundang-undangan. misalnya dalam bentuk Peraturan Presiden, Instruksi Menteri., Peraturan pemerintah. sehingga dari bentuknya yang sudah dibuat bisa kita kenal dengan nama PERPRES, Instruksi Menteri, PP, dsb. dan ini hampir sama dengan sumber hukum formiil bedanya hanya hukum formil yang membuatnya sedangkan Kemnbron yanitu tentang nama peraturannya.
b. ad. Sumber hukum dalam arti Rechtbron
yaitu menjawab pertanyaan badan mana yang berwenang untuk menetapkan suatu perundang-undangan. misalnya yaitu: suatu keputusan asalnya dibuat oleh badan mana karena hal ini menyangkut alat-alat perlengkapan negara.

5 November 2009
Sumber Hukum lain
1.) UUD 1945 ( psl 27 ayat ( 2 ), 30, 31, 33, 34 )
2.) Yurisprudensi
3.) Kebiasaan
4.) Pendapat para ahli ( 184 KUHAP )
5.) Tap MPR no III tahun 2000 ( Hirarki peundang-undangan )
Makna Yurisprudensi yaitu putusan badan peradilan yang menyangkut masalah administrasi negara yang berkaitan dengan putusan baik dari pengadilan tingkat landraad ( PN ), Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, PTUN. Kebiasaan sebagai sumber hukum didalam praktek administrasi syarat-syarat kebiasaan:
1.) Dilakukan secara berulang-ulang
2.) Harus memenuhi asas Opimium Necessitas ( jika menurut pendapat umum dianggap baik)
Kesimpulan, UU disusun secara konkret dan sifatnya Das Sollen ( kenyataan ), sedangkan Yurisprudensi disusun secara abstrak dan sifatnya adalah Das Sein ( yang dicita-citakan). Yurisprudensi tidak berarti keputusan hakim yang satu akan mengikat hakim yang lain, tetapi fungsi secara hukum yuisprudensi dapat dijadikan sebagai pedoman berbeda dengan sistem hukum yang diberlakukan di negara-negara penganut Anglo Saxon dengan Sistem Precendecenya dimana keputusan hakim yang satu harus di ikuti oleh para hukum lainnya.


Mengapa kebiasaan dianggap sebagai sumber hukum ?
Kebiasaan sifatnya saling melengkapi terhadap kekurangan dari produk perundang-undangan dan perlu diketahui bahwa wewenang pemerintah yang didelegasikan dari rakyat tidak semuanya ditansfer kepada pemerintah. misalnya :
1.) Dalam hal penetapan kenaikan tarif listrik akibat adanya kenaikan BBM maka diperlukan adanya komitmen bersama antara pemerintah yang diwakili oleh PLN kemudian dari unsur masyarakat yaitu dari YLKI serta dari LSM pemerhati masalah kelistrikan.
2.) Di dalam hal pembuatan UU ketenagakerjaan yaitu, UU No 13 tahun 2003. harus mengikut sertakan dari pejabat pemerintah yang diwakili oleh DEPNAKERTRANS, DEPKUMHAM, Organisasi Profesi ketenagakerjaan, LSM, dan wakil-wakil dari tenaga kerja seperti Serikat Pekerja Indonesia ( SPI).

Pendapat Para Ahli
Di Indonesia pendapat para ahli tetap diakui sebagai dasar pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan

26 November 2009
Apa yang dimaksud dengan Golongan LEGIS?
yaitu, golongan yang menghendaki bahwa semua peraturan perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis, jika tidak tertulis menurut golongan tersebut bukan peraturan perundang-undangan jadi termasuk adat istiadat/ kebiasaan.

PERBUATAN ALAT ADM. NEGARA
Perbuatan alat administrasi negara 1.) FEITELIJKE HANDELING
Perbuatan Madi
2.) YURIDISCHE HANDELING ( PUBLIK )
Perbuatan Yuridis Privat

( PUBLIK ) (EKSTERN ) ( Satu Muka )
INTERN ( Dua Muka )

FEITELIJKE HANDELING ( Perbuatan Madi )
yaitu, perbuatan alat-alat kelengkapan negara yang tidak berakibat atau menimbulkan hukum
contoh : pembuatan jalan yang dipakai untuk kepentingan umum tanpa mengambil tanah rakyat.
YURIDISCHE HANDELING ( Perbuatan Yuridis )
yaitu, Perbuatan alat-alat kelengkapan negara yang menimbulkan atau berakibat hukum.
contoh : pambuatan banjir kanal timur ( BKT ) untuk pengendalian banjir di DKI. berakibat hukum karena mangambil tanah rakyat dan penguasa dalam hal ini pemerintah harus mengganti kerugian.

Yang menjadi sorotan atau focus dalam HAN/ HTP adalah perbuatan yuridis sedangkan perbuatan madi tidak dibicarakan, kemudian yang menjadi objek HAN/ HTP adalah yang bersifat publik atau berkaitan dengan kepentingan umum. sedangkan yang bersifat privat tidak dibicarakan.
Hukum Publik ini bersifat :
1.) INTERN : yaitu, suatu tindakan untuk kepentingan umum tetapi sifatnya internal dari instansi
yang bersangkutan.
contoh : pengangkatan pegawai baru untuk internal suatu lembaga atau instansi pemerintah.
2.) EKSTERN : yaitu, suatu tindakan dari alat-alat kelengkapan negara diluar kepentingan
pemerintah
contoh : mengenai penggunaan tanah yang nantinya diperuntukan bagi kepentingan umum.

Yang bersifat INTERN tidak dibicarakan oleh karena focus perhatian dari HAN/ HTP yaitu bersifat EKSTERN. jadi kesimpulannya bahwa perbuatan alat-alat administrasi negara yang yuridis bersifat publik dan ekstern. perbuatan ekstern yaitu tingkah laku yang bersifat publik dan mengikat terhadap warga masyarakatnya yang meliputi:
1.) Dispensasi : yaitu, bahwa menurut pandangan umum hal tersebut sebenarnya dilarang tetapi
diberikan demi segolongan orang tertentu.
contoh : tempat prostitusi
2.) Konsesi : yaitu, hasil perkebunan sendiri, hasil hutan yang mendapatkan izin untuk
mengelola.. ( HPH)

Uraikan apa yang dipakai bahwa suatu perbuatan dapat dikelompokan dalam PUBLIK RECHTELIJKE DAN PRIVAT RECHTELIJKE ?
Menururt pendapat dari Hans Kelsen dan John Austin
Bahwa didalam hukum publik maka peranan seseorang maka itu tidak berarti dan harus tunduk pada kemauan pemerintah.. misalnya didalam hal perjanjian atau kontrak. sebab adanya kontrak / perjanjian maka akan menimbulkan / berakibat hukum. oleh karena itu peranan individual tidaklah begitu penting dalam masalah kontrak maka pembahasannya berdasarkan adanya suatu facta yang disebut dengan Facta Sunt Servanda. Yang didalamnya terdapat perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Mengapa orang menaati adanya suatu perjanjian?
Oleh karena Will Theory/ teori kehendak sebagaimana yang terdapat dalam pasal ( 1338) BW, suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak dan dibuat secara sah merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya. dan perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh salah satu pihak kecuali disetujui oleh kdua belah pihak. Suatu perjanjian harus didasarkan atas I’tikad baik dari ke dua belah pihak.

03-Desember-2009
Proses Pembuatan RUU?
Indonesia yang menganut Sistem hukum Eropa Kontinental didalam proses pembuatan Rancangan perundang-undangannya memakan waktu yang sangat lama sedangkan menurut Sistem hukum Anglo saxon seperti negara Amerika Serikat didalam pembuatan konstitusinya dapat diselesaikan secara cepat yaitu selama 68 jam.

Mengapa di Indonesia proses pembuatan Rancangan undang-undangannya untuk menjadi UU memakan waktu yang lama?
Di Indonesia Proses Pembuatan RUUnya untuk menjadi UU memakan waktu yang lama oleh karena:
1.) Belum adanya pembakuan istilah sehingga dapat menimbulkan persepsi yang berbeda dari masing-masing alat kelangkapan negara.
2.) Oleh karena sikap masyarakat yang masih apatis dengan diundangkannya suatu peraturan atau ketentuan yang masih berlaku di Indonesia.
example : UU no 25 Tahun 1997 Tentang ketenagakejaan UU no 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. / Stappend Regeling ( UU dalam keadan tidur )
3.) Tidak adanya koordinasi antar departemen yang terkait sehingga menimbulkan proses pembuatan yang sangat lama.

(I) Penelitian
Untuk membuat RUU pertma kali diperhitungkan yaitu dengan diadakan usulan penelitian yang terdiri dari :
a. Diusulkan didalam suatu proyek untuk diadakan penelitian awal, yang disebut dengan Research Design
b. Dilakukan penelitian lapangan dengan meninjau langsung pada objeknya disebut dengan Field Research
c. Melakukan diskusi dan melaksanakan analisa terhadap materi yang dibicarakan
d. Kesimpulan yang berisi masalah-masalah yang diatur dalam menjawab permasalahan tersebut

(II) Naskah Akademik
Naskah tersebut ditinjau dari segi praktis yang kemudian dilaporkan kepada presiden. secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut:









Peraturan Perundang-undangan yang sudah melalui sidang Paripurna Parlemen/ Legislatif secara musyawarah mufakat telah mensyahkan RUU menjadi UU kemudian oleh Sekjen DPR dikirim kepada Presiden untuk dilakukan persetujuan sekaligus menandatanganinya. Kemudian apabila Presiden telah menandatanganinya kemudian diserahkan pada sekretaris negara
yang wewenang dari sekertaris negara adalah mengundangkan peraturan tersebut pada masyarakat. Dimana pengundangan mempunyai 2 arti: yaitu,
1.) Kegiatan Promulgasi
yaitu, Menteri sekneg menempatkan peraturan perundang-undangan kedalam Lembaran Negara ( LN)/ Staatsblad dengan menandatanganinya dan memberikan penomoran dalam pengertian administrative.
2.) Kegiatan Publikasi/ Penyebarluasan
Dalam hal ini dilakukan mulai dari mencetak peraturan yang sudah ditanda tangani presiden sampai pada mengirimkan kepada daerah-daerah hal ini disebut tindakan publikasi.

Apa Perbedaan antara Berita Negara dan Lembaran Negara?
Berita Negara (BN) kalau tidak diundangkan tetap mengikat seluruh pihak pihak yang berkepentingan,
contoh : Sertfikat untuk balik nama maka nama-nama dari pemilik yang baru harus dimuat dalam BN Akte Notaris tentang pendirian perseroan terbatas (PT) harus diundangkan dalam BN

Lembaran Negara ( LN )/ Staatsblad apabila tidak diundangkan maka tidak mengikat seluruh rakyat Indonesia. Lembaran Negara yang berwenang untuk membuat adalah Menteri Hukum dan Ham tapi berita negara merupakan kompetensi dari Menteri Sekertari Negara.

Syarat-Syarat sahnya Suatu Peraturan dan Ketetapan?
Syarat-Syarat sahnya Suatu Peraturan dan Ketetapan harus memenuhi 3 syarat apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka dapat dibatalkan. ke 3 syarat tersebut adalah :
1.) Sahnya ditinjau dari segi materiil
2.) Sahnya ditinjau dari segi formiil
3.) Sahnya ditinjau dari segi Tekhnis
Syarat sahnya suatu ketetapan didalam ruang lingkup hukum perdata apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka disebut Nulliteit/ Acara pembatalan

1.ad Sahnya ditinjau dari segi materiil
Materi dari suat aspek kehidupan yang tidak teratur dalam suatu peraturan maupun ketetapan yang berhak untuk mengeluarkan alat-alat kelengkapan negara yang berwenang. Alat kelengkapan negara tersebut berwenang secara absolute, maka materi yang diaturnya dalam kewenangan pejabat tersebut dinamakan Kompetensi Mutlak.
Apabila materi yang diatur ada yang tidak dipenuhinya terhadap syarat-syarat tersebut akan mengakibatkan Batal secara Absolut atau disebut dengan Absolut Nieteg artinya segala sesuatu yang pernah timbul dalam peraturan tersebut dianggap tidak pernah ada dan kembali kepada status dan wewenang tersebut dinamakan wewenang Ration Material
Dalam kompetensi tersebut yang beimbul wewenang yang disebut rwenang melaksanakan tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh pejabat yang membidangi materi yang dimaksud. selain dilihat dari segi materinya maka dapat pula dilihat dari segi wilayahnya atau tempatnya yang disebut dengan Wewenang Ration Loci. Kemudian didalam prakteknya timbul wewenang yang disebut Wewenang Ration Temporis
Example : dalam suatu Persengketaan tanah Landreform untuk sengketa tersebut yang berhak menyelesakan adalah pengadilan Landreform tetapi eksistensi dari pengadilan tersebut sudah tidak ada lagi maka penyelesaian sengketa diselesaikan oleh putusan pengadilan negeri. Tetapi apabila pengadilan negeri memberikan keputusan berdasarkan lembaga Landreform maka putusannya harus dibatalkan.
2.ad Sah Ditinjau dari Segi Formiil
yang menjadi pokok pembahasan dalam prosedur tersebut adalah proses bagaimana terjadinya peraturan tersebut. jadi yang dibicarakan dalam hal itu adalah mengenai prosedur mengenai tekhnik penyusunan, pembuatan peraturan tersebut.
3.ad Sah Ditinjau dari Segi Tekhnis
yaitu, tekhnis pembuatan baik keputusan maupun peraturan harus dilakukan tekhnik penyusunan UU yang didasarkan kepada ketentuan perundang-undangan.

Bentuk-bentuk Perjanjian Internasional?
1.) Treaty ( Perjanjian dalam arti Luas )
Perjanjian tersebut membawa pengaruh dalam kehidupan masyarakat.

Prosedur Pembuatan Treaty?
Presiden melalui menteri luar negeri menunjuk suatu delegasi untuk melakukan perundingan dengan delegasi dari negara lain. Kewenangan dari delegasi tersebut, adalah hanya berhak untuk membuat paraf terhadap Draft yang telah disetujui, kemudian para delegasi tersebutkembali ke negara masing-masing. kemudian disampaikan kepada presiden/
Jika Presiden menyetujui kemudian disampaikan kepada Parlemen/ DPR untuk digunakan dalam sidang komisi yang membidanginya yaitu masalah luar negeri. Apabila telah selesai kemudian dibicarakan didalam sidang Paripurna DPR. untuk disahkan setelah itu disampaikan kepada Menteri Sekertaris Negara untuk ditandatangani oleh Presiden. yang dinamakan Treaty tersebut telah diratifikasi. stelah ditandatangani Presiden dimasukkan dalam Lembaran Negara
Dalam hal ini treaty sudah sah tetapi belum mengikat ke 2 negara oleh karena itu dilakukan pertemuan bilateral guna melakukan pertukaran dokumen yang telah disahkan dan ditandatangani oleh presidennya masing-masing, biasanya tukar-menukar tersebut dilakukan oleh Menteri Luar Negari dan disaksikan oleh presiden masing-masing negara. Lampirannya juga disampaikan kepada PBB sehingga mempunyai kekuatan hukum Internasioanal.





II. Agreement
Suatu Perjanjian antara dua / lebih negara dengan negara lain yang tidak mempengaruhi kehidupan politik dari suatu negara. Agreement tidak perlu persetujuan dari DPR, Jadi hanya delegasi yang ditunjuk oleh Presiden yang akan menyelesaikan dan hasilnya langsung ditandatangani oleh Presiden.

Tingkat Pembicaraan Penyusunan TAP MPR?
Prosedur yang dilakukan adalah melalui tehap:
1.) Menyampaikan bahan yang digunakan kepada badan pekerja MPR/ BEMPL yang kemudian dibawa kepada sidang tingkat komisi di DPR.
2.) Kemudian badan pekerja menyusun Rantap dan Rantus pada posisi tersebut dinamakan Pembicaraan Tingkat Pertama (1)
3.) Pada pembicaraan tingkat ke dua (2) yaitu mendengarkan penjelasan dari ketua DPR/MPR
4.) Dilakukan pemandangan umum yaitu berupa tanggapan-tanggapan dari masing-masing partai politik dalam hal tersebut materi yang dibicarakan dapat dilakukan amandemen/ perubahan,
5.) Pada pembicaraan tingkat ke tiga (3) yaitu melenjutkan pembahasan terhadap rantap dan rantus
6.) Pada pembicaraan tingkat ke empat (4) dilakukan STIEMMOTIE VERING ( penyampaian kata akhir ), yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui musyawarah/ mufakat dan jika tidak tercapai dilakukan votting.
Dalam pembicaraan tingkat I, II, II ada rapat antar partai politik dalam rapat komisi kemudian pembicaraan tingkat ke III dan IV untuk membuat tanggapan-tanggapan dari para peserta rapat.

07 Januari 2010
Suatu ketetepan apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan diancam dengan pembatalan dan didalam ruang lingkup HAN/ HTP menggunakan cara atau metode dari hukum perdata. Didalam hukum perdata istilah pembatalan disebut dengan “NULLITEIT” dan ini terdapat didalam pasal 1320 BW, didalam prakteknya kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi dalam ruang lingkup HAN / HTP
tidak semua kekurangan syarat-syarat tersebut dapat untuk dibatalkan. Oleh karena tergantung dari berat ringannya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Maka didlam HTN/ NTP dikenl dengan 3 macam bentuk pembatalan :
1.) NIETEG ( batal )
2.) RECHTS WEGE NIETEG ( batal demi hukum )
3.) Vernieteg baar ( dapat dibatalkan )
1.ad) Nieteg/ batal
yaitu, Bila suatu perbuatan dinyatakan batal maka semua yang pernah terjadi dianggap yidak ada. sebagai contoh :
seorang penyidik menahan seorang yang disangka telah melakukan pencurian, setelah dilakukan penyidikan ternyata polisi tersebut telah salah menangkap orang, oleh karena itu demi hukum orang yang telah ditangkap itu harus dibebaskan.

2. ad) Rechts wege nieteg / batal demi hukum
misalnya didalam hal sewa-menyewa atau jual beli atau pinjam meminjam harus ada syarat-syaratnya maka perjanjian akan batal jika ada persyaratan yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak. 3.ad) Vernieteg baar/ dapat dibatalkan
yaitu, jika dalam suatu perjanjian terdapat adanya syarat-syarat yang belum terpenuhi atau dalam perjanjian tersebut syarat-syaratnya kurang lengkap maka perjanjian itu dapat terus berjalab atau dibatalkan, namun dengan ketentuan :
1.) harus ada keputusan dari yang berwenang/ putusan hakim pengadilan
2.) permintaan pembatalan tersebut harus ada pihak-pihak yang mengajukan jika yang mengajukan pembatalan orang-orangnya minoritas maka pembatalan tersebut disebut dengan Pembatalan Relatif.
Namun sebaliknya jika ada perjanjian yang tidak hanya bagi orang-orang tertentu saja melainkan untuk semua orang maka hal tersebut dapat dikategorikan dadalam Pembatalan secara Mutlak.

Jelaskan Pendapat dari sarjana yang bernama Van Der Pot tentang sahnya suatu ketetapam?
Ada 4 macam persyaratan tentang sahnya suatu ketetapan, yaitu:
1.) Sahnya suatu ketetapan harus diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk hal tersebut atau oleh alat-alat perlengkapan negara.
2.) Harus ada pernyataan kehendak dari suatu ketetapan yang disebut dengan “ Wills Theory”,, maka dalam pembentukannya harus memenuhi unsur-unsur yuridis
3.) Suatu ketetapn harus dalam bentuk FORM sebagaimana yang telah diatur oleh UU
4.) Isi dan tujuan dari suatu ketetapan harus sesuai dengan peraturan dasarnya.
Penjelasan:
Untuk nomor 1, 2, 4 untuk sahnya suatu ketetapan disebut dengan syarat materiil dari suatu ketetapan sedangkan syarat nomor 3dari suatu ketetapan disebut dengan syarat formiil.

Dalam hal wewenang ada 3 macam bentuk wewenang:
1.) wewenang secara materiil / Ration Materiil
wewenang materiil juga disebut wewenang absolut, yaitu bahwa objek tersebut terdapat didalam lingkungan wewenangnya. contoh: seorang kepala perkebunan cengkeh hanya berwenang dan mengatur untuk masalah perkebunan yang menjadi wewenangnya dan tidak untuk yang lain.
2.) wewenang secara wilayah/ Ration Loci/ Kompetisi Relatif
yaitu, hanya berwenang untuk wilayahnya.
3.) wewenang secara waktu/ Ration Temporis
sebgai contoh: pembetasan mengenai batas akhir pembayaran PBB, PLN, PAM

Apa perbedaan antara ketetapan adm. negara dengan ketetapan pengadilan?
Ketetapan pengadilan bersifat konkret tapi antara yang satu dengan yang lain terputus keputusannya. misalnya : Sejak dari pengadilan negeri kemudian naik banding ke pengadilan tinggi kemudian kasasi ke Mahkamah Agung
sedangkan ketetapan pemerintah/ adm. negara antara yang satu dengan yang lain tidak terputus-putus atau continue.

Apa perbedaan ketetapan dengan peraturan?
Alat perlengkapan negara berwenang untuk mengeluarkan peraturan juga mengeluarkna ketetapan. Peraturan adalah kemauan negara melalui alat perlengkapannya yang mempunyai aifat regelen / mengatur , artinya bersifat secara umum berlaku untuk semua orang dalam tengak waktu tertentu.
ketetapan yaitu, perbuatan hukum yang bersifat publik ekstern tetapi sepihak dan konkret mengenai hal-hal tertentu.

1 komentar: