Kamis, 04 Februari 2010

hukum pidana I

ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 2 s/d 9 KUHP

1. Asas Legalitas (adagium nullum delictum nulla poenasine praevia lege poenali)
Yaitu tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
2. Asas Nteasional aktif
Yaitu, Asas yang memberlakukan KUHP kepada warga Negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana diluar wilayah Indonesia
3. Asas Nasional Pasif
Yaitu, Asas yang memberlakukan KUHP kepada siapa saja yang melakukan perbuatan wilayah Indonesia. pidana diluar wilayah indonesia
4. Asas Teritorialitas
Yaitu, Asas yang memberlakukan KUHP kepada siapa saja yang melakukan perbuatan pidana didalam wilayah Indonesia


Pembagian hukum pidana
1. Hukum Pidana Objektif ( Ius Poenale)
a. sejumlah peraturan yang mengandung peristiwa hukum serta ancaman
hukuman
b. sejumlah peraturan yang mengatur norma hukum yaitu berupa larangan dan
keharusan dan apabila dilanggar diancam dengan hukuman atau pidana
c. semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap
palanggaran mana diancam dengan hukuman bersifat siksaan.
Ius Poenale meliputi Perintah dan larangan yang pelanggarannya diancam dengan sanksi pidana oleh badan yang berhak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat dipergunakan apabila norma itu dilanggar.
Hukum pidana Objektif dibagi 2: 1) H. Pidana Materiil
2) H. Pidana Formiil

1) H. Pidana Materiil
Mengatur perbuatan-perbuatan apa yang diharuskan atau dilarang, siapa yang dapat dikenakan larangan atau keharusan itu dan pidana apa yang dijatuhkan apabila larangan atau keharusan itu dilanggar.
2) H. Pidana Formiil
Mengatur ketentuan-ketentuan bagaimana cara melaksanakan hukum pidana materiil itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari oleh alat perlengkapan Negara.

2.) Hukum Pidana Subjektif ( Ius Puniendi)
Yaitu, hak Negara menurut hukum untuk menuntut pelanggaran ( delik tindakan pidana) dan untuk menjatuhkan dan melaksanakan pidana. Hukum pidana baru ada setelah ada peraturan-peraturan ( dari hukum pidana objektif lebih dahulu). Tersimpul disini bahwa kekuasaan untuk dipegunakan oleh Negara yang berarti bahwa tiap-tiap orang tidak boleh mengadakan tindakan sendiri-srndiri dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.
Point :
a. hukum pidana subjektif mengatur hak Negara untuk menuntut, mengancam perbuatan-perbuatan dengan pidana yaitu oleh pemerintah bersama-sama denan DPR.
b. Hak untuk menjatuhkan pidana ( hakim)
c. Hak untuk melaksanakan pidana ( eksekusi pidana oleh jaksa sebagai alat pelengkapan negara)

Tindak Pidana Menurut Sarjana Hukum

1.) Simon
Tindak pidana yaitu kelakuan yang dapat diancam dengan pidana, bersifat melawan hukum, behubungan dengan melakukan kesalahan, dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
Straftbar feit berisikan:
a. perbuatab bertentangan atau dilarang oleh hukum
b. diancam dengan hukuman
c. dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan dengan demikian dapat dipersalahkan
2.) Van Hamel
Tindak pidana merupakan kelakuan orang yang dirumuskan dalam undang-undang (wet), yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. Jadi perbuatan itu merupakan perbuatan yang bersifat dapat dihukum dan dilakukan dengan kesalahan.
3.) Prof. Moeljatno S.H
Ia menggunakan istilah perbuatan tindak pidana. Yaitu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan tersebut disertai sanksi atau hukuman, yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Larangan ditujukan kepada perbuatannya. Suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang. Sedangkan ancaman pidana ditujukan pada orang yang menimbulkan kejadian itu.
Memisahkan antara perbuatan dan pertanggung jawaban, perbuatan menunjuk pada adanya kejadian tertentu dan adanya orang yang berbuat yang menimbulkan adanya kejadian itu. Tindak pidana merupakan perbuatan baik yang aktif atau pasif yang dilarang dan diancam hukuman apabila dilanggar.
Contoh perbuatan pasif : pasal 164, 242, 522 KUHP
Perbuatan aktif : pasal 338, 362, 351, 340, 406 KUHP
Dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu pebuatan akan menjadi suatu tindak pidana apabila perbuatan itu :
1) melanggar hukum
2) merugikan masyarakat
3) dilarang oleh undang-undang
4) pelakunya diancam dengan pidana
Sifat Tindak Pidana, bahwa suatu tindak pidana harus memenuhi dua syarat:
1.) dilakukan dengan sadar
2.) dilakukan dengan dikehendaki

Jenis-jenis/ Penggolongan Tindak Pidana
1. Tindak Pidana Sengaja/ dollus = Tindak pidana tidak sengaja /culpa
Pasal (338,187 dsb) KUHP Pasal (259-360)(188) KUHP
2. Tindak Pidana umum = Tindak pidana khusus
Berlaku bagi umum berlaku orang tertentu/ militer
3. TP. Komisi = TP. Omisi
TP. Yang dilakukan terhadap larangan TP. yang melanggar terhadap keha-
yang diadakan oleh UU rusan ysng diadakan oleh UU
Pasal (362, 338) dsb KUHP Pasal (224, 164) KUHP
4. TP. Omisi yang sesungguhnya = TP. Omisi yang tidak sesungguhnya
mengabaikan suatu keharusan yang oleh yang terjadi apabila akibat dari per-
UU pidana diperintahkan. sedang khusus buatan yang bersangkutan yang tidak
mengabaikan keharusan itu diancam dikehendaki oleh suatu UU pidana di
dengan hukuman. sebabkan oleh suatu pengabaian per-
pasal ( 164, 622, 531, 224) KUHP buatan/ juga oleh suatu perbuatan.
biasanya dilakuakn dengan berbuat tetapi tidak dilakuakan apapun korban dapat mati
pasal ( 194) KUHP
5. TP. yang sekali selesai = TP. yang berlanjut
Delik yang terdiri dari satu atau beberapa Delik yang terdiri dari satu atau
perbuatan tertentu yang menimbulkan beberapa perbuatan yang melanjut-
suatu akibat tertentu yang selesai dalam kan suatu keadaan yang oleh UU
waktu singkat. dilarang.
pasal (338, 362) KUHP psl (529, 221, 333, 169, 334)
6. TP. Aduan yaitu delik yang dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang
merasa dirugikan.
1.) Mutlak absolut ( perlu adanya pengaduan )
pasal (284, 310, 332, 322) KUHP
2.) Relatif
pasal (367) pencurian dalam keluarga
7. TP. Formil = TP. Materiil
TP. yang dianggap selesai dengan me- TP. yang dianggap selesai dengan
lakukan perbuatan itu. timbulnya akibat
pasal ( 160, 362) KUHP pasal (338, 187, 351) KUHP
8. TP. yang dikualifikasikan TP. yang diistimewakan
Delik pokok ditambah satu atau beberapa Delik yang deperingan hukuman
unsur yang memberatkan -nya
pasal (362, serta 351) KUHP pasal (341, serta 342)
9. TP. Politik
1.) TP Murni merupakan tindak pidana terhadap keamanan Negara
contoh: Pembunuhan terhadap kepala Negara
2.) TP. campuran merupakan tindak pidana biasa. yang mempunyai tujuan
politik tetapi juga tindak pidana biasa.
contoh: pencurian rahasia Negara
3.) TP. berhubungan yaitu delik biasa tetapi bersama-sama dengan delik politik
contoh : pencemaran nama baik penguasa

Ajaran Sebab-Akibat (kausalitas)
hubungan sebab akibat ( kausalitas). berasal dari kata causalitas yaitu sebab. ajaran ini banyak berhubungan dengan delik materiil. sebab inti dari delik materiil adalah adanya akibat yang dilarang.
contohnya : delik formil pasal 362, 242 KUHP
delik materril pasal 338, 351, 187 KUHP
Tujuan dari ajaran kausalitas yaitu, menentukan hubungan antara sebab dan akibat ialah bilamana akibat dapat ditentukan oleh sebab dan untuk menentukan pertanggung jawaban seseorang akibat perbuatan yang dilarang itu. suatu akibat biaanya tidak dihasilkan oleh satu sebab saja tetapi oleh beberapa sebab atau masalah.

1.) Teori Von Buri ( semua sebab adalah akibat)
Teorinya adalah syarat mutlak. tiap-tiap perbuatan atau masalah yang merupakan syarat dari pada akibat adalah sebab dari pada akibat. disini dicari banyak atau beberapa sebab yang dinamakan syarat dari akibat itu. adalah tiap perbuatan yang merupakan syarat dari akibat apabila perbuatan itu tidak dapat ditiadakan untuk menimbulkan suatu akibat.
2.) Teori Traeger ( teori satu sebab)
teori satu sebab yang dimaksud adalah dari rangkaian perbuatan hanya harus dicari satu sebab saja,
3.) Teori Birk Meyer ( dicari pengaruh terbesar)
Teori individualisasi yang menjadi sebab adalah berdasarkan pada faktor yang mempunyai pengaruh terbesar timbulnya akibat.
4.) Teori Kohler ( bedasarkan Ilmu Alam)
1.) menanam bunga syaratnya tanah lembab, air, sinar matahari cukup, tetapi
apabila tidak ada benih apa mungkin tumbuh tanaman. jadi biji bunga adalah
penyebab utama
2.) Kepekaan terhadap racun, pada umunya racun tertentu dalam dosis tertentu
tidak menimbulkan kematian tetapi terhadap si A yang peka terhadap racun
maka dapat menimbulkan kematian.
5.) Teori Von Kries ( sejajar seimbang)
Perbatan yang harus dianggap sebagai sebab dari pada akibat adalah perbuatan yang seimbang dengan akibat. dasar untuk menentukan seimbang itu ialah perhitungan yang layak menurut penglaman manusia yang normal. teori ini dianut pula oleh Van hamel dan Rumelin.
6.) Teori Rumelin
Pada prinsipnya sama dengan Von Kries yang mengenai perhitungan yang layak tetapi ridak hanya berasar hal-hal yang terkenal dulu oleh pembuat tetapi juga semua masalah yang kemudian akan diketahui oleh pembuat dan ini ditentukan secara objektif
Locus Delicti dan Tempus Delicti
Mempelajari tempat dan waktu dilakukannya suatu tindak pidana sebenarnya berhubungan dengan hukum acara pidana. Locus delicti/ tempat dilakukan tindak pidana yaitu untuk menentukan hukum mana atau pengadilan mana yang berwenang mengadili. sedangkan tempus delicti / waktu dilakukan tindak pidana ialah waktu memberlakukan hukum pidana yang mana, yang baru atau yang lama yang harus diperlukan.
hal ini berhubungan dengan kemungkinan perubahan perundang-undangan mengenai tempus delicti.. dapat dihubungkan dengan pasal 1 ayat (1) KUHP. hukum pidana berlaku ke depan tidak boleh berlaku surut ( Non Retro Aktif). Asas ini Retro aktif tidak mutlak berlaku karena ada ketentua dalam pasal 1 ayat (2) KUHP. contoh : peraturan lama ancaman hukuman lima tahun, sedangkan peraturan baru ancaman hukuman tiga tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar