Kamis, 04 Februari 2010

hukum adat I

1. Apa yang dimaksud dengan hukum adat?
Istilah hukum adat berasal dari istilah hukum dan adat, kata adat berasal dari istilah arab adat yang berarti kebiasaan
a. Van vollen hoven menyatakan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak memiliki sanksi dan disatu pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan.
b. Dr. Sukanto mengaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan adat tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaandan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.
c. seminar hukum adat nasional, hukum adat adalah hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan RI yang disana-sini mengandung unsur agama.

2. Uraikan proses terbentuknya hukum adat?
a. sejak dilahirkan manusia pada hakekatnya dianugrahi naluri oleh Tuhan YME untuk hidup bersama
b. muncul kehendak atau perasaan untuk bergaul yang kemudian menghasilkan interaksi yang dinamis
c. interaksi sosial mula-mula berpangkal tolak pada cara atau usage yang merupakan bentuk perbuatan
d. apabila perbuatan tersebut dinilai baik, maka perbuatan itu berubah manjadi kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang
e. apabila kebiasaan tersebut selalu dilakukan dalam kehidupan masyarakat, maka kebiasaan tersebut berubah menjadi suatu adat istiadat, yang apabila kebiasaan tersebut dilanggar akan muncul celaan dari masyarakat, sehingga adat istiadat tersebut diakui, dihargai, dan juga ditaati

3. Jelaskan dengan contoh tentang dan sifat dari hukum adat?
a. Tidak dikodifikasikan = hukum adat tidak dihimpun dalam suatu atau beberapa kitab UU menurut sistem tertentu, sebagaimana halnya dengan hukum yang berasal dari eropa barat. contoh: hukum adat biasanya tidak dituliskan namun diterapkan dalam suatu kebiasaan
b. Tradisional = bersifat turun temurun sejak dahulu hingga sekarang tetap dipakai, tetap diperhatikan dan dihormati. contoh: Orang minangkabau tetap memerhatikan dan menghormati adat-istiadt dari zaman nenek moyangnycikal bakal pembuat adat-istiadat yaitu datuk ketemanggungan
c. Dapat berubah = walaupun hukum adat mengandung sifat yang sangat tradisional tidak berarti hukum adat tidak dapat berubah, hukum adat dapat dirubah tapi tidak mudah untuk dirubah. contoh: peribahasa minangkabau yang menyatakan sekali aek gadang, sekalian tapian baranja, sekali raja berganti sekali adat berubah-ubah, yang maksudnya jika alir besar tepian beralih, jika raja berganti maka adat berubah

4. Jelaskan hal-hal apasajakah yang menjadi dasar sahnya berlaku hukum adat?
a. Dasar filosofis
dasar filosofis berlakunya hukum adat dapat dianalisis dari aspek kebudayaan yaitu suatu nilai sosial budaya yang hidup dalam alam pikiran bagian terbesar warga masyarakat.Pancsila yang berisi lima dasar sebagai filsafat bangsa hakekatnya merupakan keyakinan bangsa indonesia terhadap manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa, hidup brsama dengan manusia lainnya sebagai umat manusia.
b. Dasar Sosiologis
Dasar sosiologis berlakunya hukum adat terkait erat dengan efektifitas hukum. karena hukum adat merupakan hukum yang dianut sebagian besar masyarakat indonesia maka secara sosiologis hukum yang berlakunya efektif adalah hukum adat.
c. Dasar yuridis
Dasar yuridis berlakunya hukum adat dapat dianalisis melalui pasal II aturan peralihan UUD 1945 dan UU pokok kekuasaan kehakiman untuk dapat mengetahui sistem hukum adat harus mengetahui dulu dasar-dasar alam pikiran bangsa indonesia unsur sistem hukum adat tidak ada pembedaan seperti pembedaan hukum barat.

5. Apa perbedaan antara sistem hukum adat dengan sistem hukum yang lain?
menurut Soepomo :
a. hukum barat mengenal perbedaan hak atas sesuatu barang sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian yang hakiki.
b. hukum barat mengenal perbedaan antara hukum publik dan hukum privat sedangkan hukum adat tidak mengenal perbadaan-perbedaan demikian.
c. hukum barat membedakan pelanggaran dibidang hukum pidana yang harus diperiksa dan diputs oleh hakim pidana begitu juga perdata, sedangkan hukum adat tidak mengenal pembedaan yang demikian, tiap pelanggaran hukum membutuhkan pembetulan hukum kembali.

6. Jelaskan mengapa politik hukum yang dijalankanbelanda terhadap hukum adat pada masa tahun 1848 mendapat kegagalan?
dikarenakan mendapat tentangan dari Van Vollen Hoven melalui parlemen, menurutnya hukum belanda tidak cocok diberlakukan untuk masyarakat indonesia.

7. Jelaskan dengan contoh tentang masyarakat hukum adat?
yaitu, kesatuan-kesatuan yang mempunyai tata susunan yang teratus dan kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik kekayaan materiil maupun kekayaan yang immateriil.
contoh: famili minangkabau disebut masyarakat hukum adat atau persekutuan hukum karena memilki:
a. Tata susunan yang teta, yaitu terdiri atas beberapa bagian yang disebut rumah atau jurai, selanjutnya jurai ini terdiri atas beberapa nenek dengan anak-anaknya laki-laki dan perempuan.
b. Pengurus sendiri, yaitu yang diketahui oleh seseorang penghulu andiko, sedangkan jurai dikepalai oleh seorang tungganai atau mamak kepala-waris
c. harta pusaka sendiri yang diurus oleh penghulu andiko

8. Faktor apa sajakah yang menyebabkan perubahan masyarakat hukum adat?
a. magis dan animisme
b. agama
c. kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
d. hubungan dengan orang-orang atau kekuasaan asing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar