Kamis, 04 Februari 2010

hukum islam I semester 3

SYARIAT ( dari segi ilmu hukum)

Syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasulnya yang wajib diikuti oleh setiap orang islam berdasarkan keyakinan yang berisikan ahlak baik dalam hubungannya dengan Allah maupun manusia atau lingkungannya.

Hukum syariat meliputi :
1). hukum Taklifi
yaitu hukum islam yang mengandung kewenangan terbuka yaitu, kebebasan untuk melakukan suatu perbuatan
Terdapat dalam Al ahkam Al-khamsah:
- jaiz
- mubah
- makruh
- wajib
- haram
2.) hukum Wadh’i
yaitu hukum islam yang mengandung sebab, syarat, dan halangan terjadinya hubungan hukum dengan peristiwa hukum.
- syarat : sesuatu yang tampak dan sebagai tanda adanya hukum
- sebab : sesuatu yang kepadanya tergantung suatu hukum
- halangan : sesuatu yang dapat menghalangi hubungan hukum


Hukum Islam Syariat Islam ( Al-Quran)
Fiqih Islam ( Islamic Jurisprudence)

Fiqih, artinya pengertian atau paham
Ilmu Fiqih, yaitu bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum yang bersifat fundamental atau mendasar yang terdapat dalam ketentuan al quran, dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunah nabi yang direkam dalam kitab- kitab hadis atau fiqih
Perbedaan Syariat dan Fiqih
1. Syariat terdapat dalam al quran dan hadist sedangkan fiqih terdapat dalam kitab fiqih
2. Syariat bersifat fundamental, sedangkan fiqih bersifat instrumental
3. Syariat bersifat abadi, sedangkan fiqih bersifat berubah dari masa ke masa
4. Syariat ada satu sedangkan fiqih lebih dari satu
5. Syariat menunjukan kesatuan sedangkan fiqih menunjukan keseragaman
6. Syarat dalam bidang ibadah tertutup sedangkan fiqih bersifat terbuka

Hukum Islam mempunyai 2 (dua) golongan besar, yaitu:
1. aturan dalam bidang ibadah
- tidak bisa berubah maupun berkembang
- sistemnya tertutup
- mengatur hubungan manusia dengan Tuhan
- semuanya dilarang kecuali yang diperintahkan
2. aturan dlam bidang muamalah
- bisa berubah, berkembang dan berbeda
- sistemnya terbuka
- mengatur hubungan manusia dengan manusia atau lingkungan
- semuanya boleh kecuali yang dilarang
Ruang Lingkup Hukum Islam meliputi :
1. Munakahat : hukum perkawinan
2. Wirasah : hukum waris
3. Muamalah dalam arti sempit : hukum dagang
4. Jinayat : hukum pidana
5. Al ahkam as sulthaniyah : hukum tata pemerintahan
6. Siyar : hukum internasional
7. Mukhasamat : hukum acara


Ciri-ciri hukum islam :
1. hukum islam bersumber dari agama islam
2. hukum islam memilki hubungan erat dengan ahlak dan aqidah
3. mempunyai 2 istilah kunci yaitu syariat dan fiqih
4. terdiri dari 2 bidang hukum yaitu ibadah dan muamalah
5. struktur berlapis : alquran, sunah nabi Muhammad, dan ijtihad
6. mendahulukan kewajiban daripada hak
7. dapat dibagi menjadi hukum taklifi dan hukum wadh’i
8. berwatak universa berlaku bagi umat islam dimanapun
9. menghormati manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga
10. pelaksanaanya dalam praktek digerakan oleh iman dan ahlak islam

Sumber Hukum Islam :
1. Al-quran
2. As-sunah
3. Ar-ra’yu Al-Ijma
Al-Qiyas

1.ad) Al-quran
Al-quran adalah kala Allah Swt yang dsampaikan kepada nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat Jibril.
al-quran diturunkan selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari, sedikit demi sedikit diturunkan di daerah mekah ( selama 10-11 tahun, berisikan tentang manusia). sedangkan di madinah ( selama (selama 11-12 yahun, berisikan tentang kemanusiaan)
ayat al-quran ditinjau dari maknanya:
1. Qath’I : Jelas
2. Zhorri : samar
Perbedaan surat makiyah dan madaniyah:
- surat makiyah turun di mekkah berisikan dan ditujukan kepada seluruh manusia, sedangkan surat madaniyah turun di madinah dan ditujukan bagi orang-orang yang beriman
- surat makiyah lebih puitis
- surat makiyah letaknya diakhir al-quran sedangkan surat madaniyah letaknya di awal al-quran
- surat makiyah berisikan tentang ke Esaan Tuhan, sedangkan surat madnyah berisikan tentang social, budaya, ekonomi, keluarga, peerintahan, dan kemasyarakatan

Ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-quran
1. Hukum kewarisan Qs : IV : 1, 3, 19
2. Hukum perkawinan Qs : II : 180, 181, 260
3. Hukum ekonomi Qs : II : 29, 282, 260
4. Hukum Pidana Qs : II : 178, 179
5. Hukum acara peradilan agama Qs : IV : 135
6. Hukum Tata Negara Qs : IV : 59
7. hukum Perang dan Damai Qs : IX : 7
8. Hukum Sosial dan Zakat Qs : II : 48, 83, 110

2. As-Sunah
yaitu, hal-hal yang dating dari Rasul Muhammad saw, baik itu perkataan ( qauliyah), perbuatan ( aliyah ), dan pengakuan ( taqririyah).
hubungan as sunah dengan al-quran:
- untuk menetapkan atau mengukuhkan hukum yang telah ada dalam al-quran
- untuk merinci atau menafsiri hal-hal yang dalam Al-quran

3. Ar- Ray’u/ Ijtihad
Ar-ray’u merupakan akal pikir manusia yang memenuhi syarat, untuk berusaha, berikhtiar dengan seluruh kemampuan untuk memahami kaidah-kaidah yang sfatnya fundamental yang terdapat dalam Al-quran dan Hadist.
Metode Ijtihad
1.Ijma merupakan persetuajuan para ahli mengenai masalah pada suatu temapat disuatu masa. diman persetujuan itu diproleh dengan cara ditempat yang sama.
2. Qiyas merupakan menyamakan hukum hal yang tidak terdapat dalam ketentuannya dalam Al-quran dan sunnah karena persamaan ayat (penyebab/ alasan)

Tujuan dari Hukum Islam:
1. Memelihara Agama
2. Memelihara Jiwa
3. Memelihara Akal
4. Memelihara Keturunan
5. Memelihara Harta

Syarat-syarat Perawi ( Orang yang mencatat Hadist)
1. Perawi tersebut patuh mengerjakan perintah dan menjauhi larangan agama
2. bersifat jujur
3. adil dan bijaksana
4. hafalannya harus kuat
5. sanad atau nasabnya bersambung atau tdak terputus
6. hadist tersebut tidak bertebtabgab dengan al-quran dan hadist lain

Sunah atau Hadist dilihat dari jumlah orang yang meriwayatkan:
1. Hadist Mutawatir, yaitu hadist yang diberikan nabi Muhammad kepada jamaahnya
sekian banyak. mustahil berbeda
2. Hadist Mashur, yaitu hadist yang diberikan nabi Muhammad namun jumlah perawi
lebih sedikit dari pada mutawatir
3. Hadist Ahad, yaitu hadist yang diberikan nabi Muhammad kepada sedikit orang 1
atau dua orang

Hadist dilihat dari kualitas atau integritas pribadi orang yang meriwayatkan :
1. Hadist Shahi, yaitu hadist yang diriwayatkn oleh perawi yang adil, orang yang senantiasa berkata benar, dan menjauhi perbuatan yang terlarang, serta mempunyai ketelitian yang sempurna. sanadnya bersambung kepada nabi Muhammad. tidak mempunyai cacat atau berbeda dengan periwayatan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya
2. Hadist Hasan, yaitu hadist yang diriwayatkn oleh perawi yang adil, orang yang senantiasa berkata benar, dan menjauhi perbuatan yang terlarang, namun mempunyai ketelitan yang kurang sempurna. sanadnya bersambung kepada nabi Muhammad. tidak mempunyai cacat atau berbeda dengan periwayatan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya
3. Hadist Dhaif/ lemah, yaitu Hadist yang tidak memenuhi syarat yang dipunyai oleh hadist shahi dan hadist hasan

Fungsi Sumber Hukum Islam terhadap Al-quran
sebagai pelaksanaan kaidah-kaidah fundamental yang terdapat dalam al-quran atau sebagai penjelasan mengenai ayat-ayat al-quran atau sebagai kaidah hukum baru. yang perlu dikembangkan atau dirumuskan lebih lanjut oleh akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk merumuskannya.
kitab hadist :
1. kitab hadist disusun oleh imam buchori
2. kitab hadist disusun oleh imam muslim
3. kitab hadist disusun oleh At-tirmizi
4. kitab hadist disusun oleh Abu Daud
5. kitab hadist disusun oleh An- Nasai
6 kitab hadist disusun oleh Ibnu Majah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar