Kamis, 04 Februari 2010

hukum islam I semester 3

SYARIAT ( dari segi ilmu hukum)

Syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasulnya yang wajib diikuti oleh setiap orang islam berdasarkan keyakinan yang berisikan ahlak baik dalam hubungannya dengan Allah maupun manusia atau lingkungannya.

Hukum syariat meliputi :
1). hukum Taklifi
yaitu hukum islam yang mengandung kewenangan terbuka yaitu, kebebasan untuk melakukan suatu perbuatan
Terdapat dalam Al ahkam Al-khamsah:
- jaiz
- mubah
- makruh
- wajib
- haram
2.) hukum Wadh’i
yaitu hukum islam yang mengandung sebab, syarat, dan halangan terjadinya hubungan hukum dengan peristiwa hukum.
- syarat : sesuatu yang tampak dan sebagai tanda adanya hukum
- sebab : sesuatu yang kepadanya tergantung suatu hukum
- halangan : sesuatu yang dapat menghalangi hubungan hukum


Hukum Islam Syariat Islam ( Al-Quran)
Fiqih Islam ( Islamic Jurisprudence)

Fiqih, artinya pengertian atau paham
Ilmu Fiqih, yaitu bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum yang bersifat fundamental atau mendasar yang terdapat dalam ketentuan al quran, dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunah nabi yang direkam dalam kitab- kitab hadis atau fiqih
Perbedaan Syariat dan Fiqih
1. Syariat terdapat dalam al quran dan hadist sedangkan fiqih terdapat dalam kitab fiqih
2. Syariat bersifat fundamental, sedangkan fiqih bersifat instrumental
3. Syariat bersifat abadi, sedangkan fiqih bersifat berubah dari masa ke masa
4. Syariat ada satu sedangkan fiqih lebih dari satu
5. Syariat menunjukan kesatuan sedangkan fiqih menunjukan keseragaman
6. Syarat dalam bidang ibadah tertutup sedangkan fiqih bersifat terbuka

Hukum Islam mempunyai 2 (dua) golongan besar, yaitu:
1. aturan dalam bidang ibadah
- tidak bisa berubah maupun berkembang
- sistemnya tertutup
- mengatur hubungan manusia dengan Tuhan
- semuanya dilarang kecuali yang diperintahkan
2. aturan dlam bidang muamalah
- bisa berubah, berkembang dan berbeda
- sistemnya terbuka
- mengatur hubungan manusia dengan manusia atau lingkungan
- semuanya boleh kecuali yang dilarang
Ruang Lingkup Hukum Islam meliputi :
1. Munakahat : hukum perkawinan
2. Wirasah : hukum waris
3. Muamalah dalam arti sempit : hukum dagang
4. Jinayat : hukum pidana
5. Al ahkam as sulthaniyah : hukum tata pemerintahan
6. Siyar : hukum internasional
7. Mukhasamat : hukum acara


Ciri-ciri hukum islam :
1. hukum islam bersumber dari agama islam
2. hukum islam memilki hubungan erat dengan ahlak dan aqidah
3. mempunyai 2 istilah kunci yaitu syariat dan fiqih
4. terdiri dari 2 bidang hukum yaitu ibadah dan muamalah
5. struktur berlapis : alquran, sunah nabi Muhammad, dan ijtihad
6. mendahulukan kewajiban daripada hak
7. dapat dibagi menjadi hukum taklifi dan hukum wadh’i
8. berwatak universa berlaku bagi umat islam dimanapun
9. menghormati manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga
10. pelaksanaanya dalam praktek digerakan oleh iman dan ahlak islam

Sumber Hukum Islam :
1. Al-quran
2. As-sunah
3. Ar-ra’yu Al-Ijma
Al-Qiyas

1.ad) Al-quran
Al-quran adalah kala Allah Swt yang dsampaikan kepada nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat Jibril.
al-quran diturunkan selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari, sedikit demi sedikit diturunkan di daerah mekah ( selama 10-11 tahun, berisikan tentang manusia). sedangkan di madinah ( selama (selama 11-12 yahun, berisikan tentang kemanusiaan)
ayat al-quran ditinjau dari maknanya:
1. Qath’I : Jelas
2. Zhorri : samar
Perbedaan surat makiyah dan madaniyah:
- surat makiyah turun di mekkah berisikan dan ditujukan kepada seluruh manusia, sedangkan surat madaniyah turun di madinah dan ditujukan bagi orang-orang yang beriman
- surat makiyah lebih puitis
- surat makiyah letaknya diakhir al-quran sedangkan surat madaniyah letaknya di awal al-quran
- surat makiyah berisikan tentang ke Esaan Tuhan, sedangkan surat madnyah berisikan tentang social, budaya, ekonomi, keluarga, peerintahan, dan kemasyarakatan

Ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-quran
1. Hukum kewarisan Qs : IV : 1, 3, 19
2. Hukum perkawinan Qs : II : 180, 181, 260
3. Hukum ekonomi Qs : II : 29, 282, 260
4. Hukum Pidana Qs : II : 178, 179
5. Hukum acara peradilan agama Qs : IV : 135
6. Hukum Tata Negara Qs : IV : 59
7. hukum Perang dan Damai Qs : IX : 7
8. Hukum Sosial dan Zakat Qs : II : 48, 83, 110

2. As-Sunah
yaitu, hal-hal yang dating dari Rasul Muhammad saw, baik itu perkataan ( qauliyah), perbuatan ( aliyah ), dan pengakuan ( taqririyah).
hubungan as sunah dengan al-quran:
- untuk menetapkan atau mengukuhkan hukum yang telah ada dalam al-quran
- untuk merinci atau menafsiri hal-hal yang dalam Al-quran

3. Ar- Ray’u/ Ijtihad
Ar-ray’u merupakan akal pikir manusia yang memenuhi syarat, untuk berusaha, berikhtiar dengan seluruh kemampuan untuk memahami kaidah-kaidah yang sfatnya fundamental yang terdapat dalam Al-quran dan Hadist.
Metode Ijtihad
1.Ijma merupakan persetuajuan para ahli mengenai masalah pada suatu temapat disuatu masa. diman persetujuan itu diproleh dengan cara ditempat yang sama.
2. Qiyas merupakan menyamakan hukum hal yang tidak terdapat dalam ketentuannya dalam Al-quran dan sunnah karena persamaan ayat (penyebab/ alasan)

Tujuan dari Hukum Islam:
1. Memelihara Agama
2. Memelihara Jiwa
3. Memelihara Akal
4. Memelihara Keturunan
5. Memelihara Harta

Syarat-syarat Perawi ( Orang yang mencatat Hadist)
1. Perawi tersebut patuh mengerjakan perintah dan menjauhi larangan agama
2. bersifat jujur
3. adil dan bijaksana
4. hafalannya harus kuat
5. sanad atau nasabnya bersambung atau tdak terputus
6. hadist tersebut tidak bertebtabgab dengan al-quran dan hadist lain

Sunah atau Hadist dilihat dari jumlah orang yang meriwayatkan:
1. Hadist Mutawatir, yaitu hadist yang diberikan nabi Muhammad kepada jamaahnya
sekian banyak. mustahil berbeda
2. Hadist Mashur, yaitu hadist yang diberikan nabi Muhammad namun jumlah perawi
lebih sedikit dari pada mutawatir
3. Hadist Ahad, yaitu hadist yang diberikan nabi Muhammad kepada sedikit orang 1
atau dua orang

Hadist dilihat dari kualitas atau integritas pribadi orang yang meriwayatkan :
1. Hadist Shahi, yaitu hadist yang diriwayatkn oleh perawi yang adil, orang yang senantiasa berkata benar, dan menjauhi perbuatan yang terlarang, serta mempunyai ketelitian yang sempurna. sanadnya bersambung kepada nabi Muhammad. tidak mempunyai cacat atau berbeda dengan periwayatan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya
2. Hadist Hasan, yaitu hadist yang diriwayatkn oleh perawi yang adil, orang yang senantiasa berkata benar, dan menjauhi perbuatan yang terlarang, namun mempunyai ketelitan yang kurang sempurna. sanadnya bersambung kepada nabi Muhammad. tidak mempunyai cacat atau berbeda dengan periwayatan yang disampaikan oleh orang yang terpercaya
3. Hadist Dhaif/ lemah, yaitu Hadist yang tidak memenuhi syarat yang dipunyai oleh hadist shahi dan hadist hasan

Fungsi Sumber Hukum Islam terhadap Al-quran
sebagai pelaksanaan kaidah-kaidah fundamental yang terdapat dalam al-quran atau sebagai penjelasan mengenai ayat-ayat al-quran atau sebagai kaidah hukum baru. yang perlu dikembangkan atau dirumuskan lebih lanjut oleh akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk merumuskannya.
kitab hadist :
1. kitab hadist disusun oleh imam buchori
2. kitab hadist disusun oleh imam muslim
3. kitab hadist disusun oleh At-tirmizi
4. kitab hadist disusun oleh Abu Daud
5. kitab hadist disusun oleh An- Nasai
6 kitab hadist disusun oleh Ibnu Majah

hukum pidana I

ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 2 s/d 9 KUHP

1. Asas Legalitas (adagium nullum delictum nulla poenasine praevia lege poenali)
Yaitu tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
2. Asas Nteasional aktif
Yaitu, Asas yang memberlakukan KUHP kepada warga Negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana diluar wilayah Indonesia
3. Asas Nasional Pasif
Yaitu, Asas yang memberlakukan KUHP kepada siapa saja yang melakukan perbuatan wilayah Indonesia. pidana diluar wilayah indonesia
4. Asas Teritorialitas
Yaitu, Asas yang memberlakukan KUHP kepada siapa saja yang melakukan perbuatan pidana didalam wilayah Indonesia


Pembagian hukum pidana
1. Hukum Pidana Objektif ( Ius Poenale)
a. sejumlah peraturan yang mengandung peristiwa hukum serta ancaman
hukuman
b. sejumlah peraturan yang mengatur norma hukum yaitu berupa larangan dan
keharusan dan apabila dilanggar diancam dengan hukuman atau pidana
c. semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap
palanggaran mana diancam dengan hukuman bersifat siksaan.
Ius Poenale meliputi Perintah dan larangan yang pelanggarannya diancam dengan sanksi pidana oleh badan yang berhak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat dipergunakan apabila norma itu dilanggar.
Hukum pidana Objektif dibagi 2: 1) H. Pidana Materiil
2) H. Pidana Formiil

1) H. Pidana Materiil
Mengatur perbuatan-perbuatan apa yang diharuskan atau dilarang, siapa yang dapat dikenakan larangan atau keharusan itu dan pidana apa yang dijatuhkan apabila larangan atau keharusan itu dilanggar.
2) H. Pidana Formiil
Mengatur ketentuan-ketentuan bagaimana cara melaksanakan hukum pidana materiil itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari oleh alat perlengkapan Negara.

2.) Hukum Pidana Subjektif ( Ius Puniendi)
Yaitu, hak Negara menurut hukum untuk menuntut pelanggaran ( delik tindakan pidana) dan untuk menjatuhkan dan melaksanakan pidana. Hukum pidana baru ada setelah ada peraturan-peraturan ( dari hukum pidana objektif lebih dahulu). Tersimpul disini bahwa kekuasaan untuk dipegunakan oleh Negara yang berarti bahwa tiap-tiap orang tidak boleh mengadakan tindakan sendiri-srndiri dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.
Point :
a. hukum pidana subjektif mengatur hak Negara untuk menuntut, mengancam perbuatan-perbuatan dengan pidana yaitu oleh pemerintah bersama-sama denan DPR.
b. Hak untuk menjatuhkan pidana ( hakim)
c. Hak untuk melaksanakan pidana ( eksekusi pidana oleh jaksa sebagai alat pelengkapan negara)

Tindak Pidana Menurut Sarjana Hukum

1.) Simon
Tindak pidana yaitu kelakuan yang dapat diancam dengan pidana, bersifat melawan hukum, behubungan dengan melakukan kesalahan, dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
Straftbar feit berisikan:
a. perbuatab bertentangan atau dilarang oleh hukum
b. diancam dengan hukuman
c. dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan dengan demikian dapat dipersalahkan
2.) Van Hamel
Tindak pidana merupakan kelakuan orang yang dirumuskan dalam undang-undang (wet), yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. Jadi perbuatan itu merupakan perbuatan yang bersifat dapat dihukum dan dilakukan dengan kesalahan.
3.) Prof. Moeljatno S.H
Ia menggunakan istilah perbuatan tindak pidana. Yaitu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan tersebut disertai sanksi atau hukuman, yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Larangan ditujukan kepada perbuatannya. Suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang. Sedangkan ancaman pidana ditujukan pada orang yang menimbulkan kejadian itu.
Memisahkan antara perbuatan dan pertanggung jawaban, perbuatan menunjuk pada adanya kejadian tertentu dan adanya orang yang berbuat yang menimbulkan adanya kejadian itu. Tindak pidana merupakan perbuatan baik yang aktif atau pasif yang dilarang dan diancam hukuman apabila dilanggar.
Contoh perbuatan pasif : pasal 164, 242, 522 KUHP
Perbuatan aktif : pasal 338, 362, 351, 340, 406 KUHP
Dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu pebuatan akan menjadi suatu tindak pidana apabila perbuatan itu :
1) melanggar hukum
2) merugikan masyarakat
3) dilarang oleh undang-undang
4) pelakunya diancam dengan pidana
Sifat Tindak Pidana, bahwa suatu tindak pidana harus memenuhi dua syarat:
1.) dilakukan dengan sadar
2.) dilakukan dengan dikehendaki

Jenis-jenis/ Penggolongan Tindak Pidana
1. Tindak Pidana Sengaja/ dollus = Tindak pidana tidak sengaja /culpa
Pasal (338,187 dsb) KUHP Pasal (259-360)(188) KUHP
2. Tindak Pidana umum = Tindak pidana khusus
Berlaku bagi umum berlaku orang tertentu/ militer
3. TP. Komisi = TP. Omisi
TP. Yang dilakukan terhadap larangan TP. yang melanggar terhadap keha-
yang diadakan oleh UU rusan ysng diadakan oleh UU
Pasal (362, 338) dsb KUHP Pasal (224, 164) KUHP
4. TP. Omisi yang sesungguhnya = TP. Omisi yang tidak sesungguhnya
mengabaikan suatu keharusan yang oleh yang terjadi apabila akibat dari per-
UU pidana diperintahkan. sedang khusus buatan yang bersangkutan yang tidak
mengabaikan keharusan itu diancam dikehendaki oleh suatu UU pidana di
dengan hukuman. sebabkan oleh suatu pengabaian per-
pasal ( 164, 622, 531, 224) KUHP buatan/ juga oleh suatu perbuatan.
biasanya dilakuakn dengan berbuat tetapi tidak dilakuakan apapun korban dapat mati
pasal ( 194) KUHP
5. TP. yang sekali selesai = TP. yang berlanjut
Delik yang terdiri dari satu atau beberapa Delik yang terdiri dari satu atau
perbuatan tertentu yang menimbulkan beberapa perbuatan yang melanjut-
suatu akibat tertentu yang selesai dalam kan suatu keadaan yang oleh UU
waktu singkat. dilarang.
pasal (338, 362) KUHP psl (529, 221, 333, 169, 334)
6. TP. Aduan yaitu delik yang dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang
merasa dirugikan.
1.) Mutlak absolut ( perlu adanya pengaduan )
pasal (284, 310, 332, 322) KUHP
2.) Relatif
pasal (367) pencurian dalam keluarga
7. TP. Formil = TP. Materiil
TP. yang dianggap selesai dengan me- TP. yang dianggap selesai dengan
lakukan perbuatan itu. timbulnya akibat
pasal ( 160, 362) KUHP pasal (338, 187, 351) KUHP
8. TP. yang dikualifikasikan TP. yang diistimewakan
Delik pokok ditambah satu atau beberapa Delik yang deperingan hukuman
unsur yang memberatkan -nya
pasal (362, serta 351) KUHP pasal (341, serta 342)
9. TP. Politik
1.) TP Murni merupakan tindak pidana terhadap keamanan Negara
contoh: Pembunuhan terhadap kepala Negara
2.) TP. campuran merupakan tindak pidana biasa. yang mempunyai tujuan
politik tetapi juga tindak pidana biasa.
contoh: pencurian rahasia Negara
3.) TP. berhubungan yaitu delik biasa tetapi bersama-sama dengan delik politik
contoh : pencemaran nama baik penguasa

Ajaran Sebab-Akibat (kausalitas)
hubungan sebab akibat ( kausalitas). berasal dari kata causalitas yaitu sebab. ajaran ini banyak berhubungan dengan delik materiil. sebab inti dari delik materiil adalah adanya akibat yang dilarang.
contohnya : delik formil pasal 362, 242 KUHP
delik materril pasal 338, 351, 187 KUHP
Tujuan dari ajaran kausalitas yaitu, menentukan hubungan antara sebab dan akibat ialah bilamana akibat dapat ditentukan oleh sebab dan untuk menentukan pertanggung jawaban seseorang akibat perbuatan yang dilarang itu. suatu akibat biaanya tidak dihasilkan oleh satu sebab saja tetapi oleh beberapa sebab atau masalah.

1.) Teori Von Buri ( semua sebab adalah akibat)
Teorinya adalah syarat mutlak. tiap-tiap perbuatan atau masalah yang merupakan syarat dari pada akibat adalah sebab dari pada akibat. disini dicari banyak atau beberapa sebab yang dinamakan syarat dari akibat itu. adalah tiap perbuatan yang merupakan syarat dari akibat apabila perbuatan itu tidak dapat ditiadakan untuk menimbulkan suatu akibat.
2.) Teori Traeger ( teori satu sebab)
teori satu sebab yang dimaksud adalah dari rangkaian perbuatan hanya harus dicari satu sebab saja,
3.) Teori Birk Meyer ( dicari pengaruh terbesar)
Teori individualisasi yang menjadi sebab adalah berdasarkan pada faktor yang mempunyai pengaruh terbesar timbulnya akibat.
4.) Teori Kohler ( bedasarkan Ilmu Alam)
1.) menanam bunga syaratnya tanah lembab, air, sinar matahari cukup, tetapi
apabila tidak ada benih apa mungkin tumbuh tanaman. jadi biji bunga adalah
penyebab utama
2.) Kepekaan terhadap racun, pada umunya racun tertentu dalam dosis tertentu
tidak menimbulkan kematian tetapi terhadap si A yang peka terhadap racun
maka dapat menimbulkan kematian.
5.) Teori Von Kries ( sejajar seimbang)
Perbatan yang harus dianggap sebagai sebab dari pada akibat adalah perbuatan yang seimbang dengan akibat. dasar untuk menentukan seimbang itu ialah perhitungan yang layak menurut penglaman manusia yang normal. teori ini dianut pula oleh Van hamel dan Rumelin.
6.) Teori Rumelin
Pada prinsipnya sama dengan Von Kries yang mengenai perhitungan yang layak tetapi ridak hanya berasar hal-hal yang terkenal dulu oleh pembuat tetapi juga semua masalah yang kemudian akan diketahui oleh pembuat dan ini ditentukan secara objektif
Locus Delicti dan Tempus Delicti
Mempelajari tempat dan waktu dilakukannya suatu tindak pidana sebenarnya berhubungan dengan hukum acara pidana. Locus delicti/ tempat dilakukan tindak pidana yaitu untuk menentukan hukum mana atau pengadilan mana yang berwenang mengadili. sedangkan tempus delicti / waktu dilakukan tindak pidana ialah waktu memberlakukan hukum pidana yang mana, yang baru atau yang lama yang harus diperlukan.
hal ini berhubungan dengan kemungkinan perubahan perundang-undangan mengenai tempus delicti.. dapat dihubungkan dengan pasal 1 ayat (1) KUHP. hukum pidana berlaku ke depan tidak boleh berlaku surut ( Non Retro Aktif). Asas ini Retro aktif tidak mutlak berlaku karena ada ketentua dalam pasal 1 ayat (2) KUHP. contoh : peraturan lama ancaman hukuman lima tahun, sedangkan peraturan baru ancaman hukuman tiga tahun.

hukum administrasi negara

08-OKT-2009
1). Berikan alasan yang kuat mengapa menggunakan istilah HAN (hukum administrasi negara) atas disiplin ilmu pengetahuan tersebut?
(jawab) :
a. Menolak istilah hukum tata usaha negara oleh karena terkesan bahwa
seolah-olah materi dan ilmu penetahuan tersebut hanya menyangkut masalah ketatausahaan saja. Jika diartikan dalam pengertian sehari-hari hanya mengenai surat-menyurat belaka. Padahal masalah surat-menyurat merupakan sebagian kecil dari pengert ian tata usaha maupun dalam HAN sebaliknya istilah HTP ( hukum tata pemerintahan) yang dipelajari adalah tingkah laku para aparatur negara.
b. Dibidang tekhnis dikenal adanya administrasi yang berasal dari kata “administer” yang artinya mengurus, mengelola, jadi yang menyangkut semua tentang administrasi dan masuk didalam ruang lingkup HAN.

2. Jelaskan apa hubunganya ( persamaan dan perbedaan) antara Ilmu Negara (IN) dan hukum tata negara (HTN) serta hukum adm. Negara (HAN/ HTP)?
(jawab)
Didalam ilmu pengetahuan persamaan antara ilmu negara dan hukum adm. Negara (HAN) mempunyai objek yaitu negara, perbedaannya IN yaitu mempunyai syarat-syarat terjadinya suatu negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, pengakuan dari negara lain secara de facto dan de jure), HTN yaitu mempelajari tata susunan pemerintahan dari suatu negara tertentu, sedangkan HTP/HAN yaitu mempelajari bagaimana caranya tata susunan dari suatu negara dan malaksanakan fungsinya.

PENDAPAT PARA AHLI TENTANG DIFINISI HAN:
1). Oppen Heim dan Flemer
Han mempelajari negara dalam keadaan bergerak / dinamis. HTN mempelajari negara dalam keadaan diam atau mempelajari tata susunan suatu negara, fungsi maupun wewenang dari lembaga-lembaga tinggi negara. Menurut banyak para ahli HTN yang menyatakan bahwa mempelajari HTN itu sangat menyenangkan sedangkan mempelajari HAN sangat membosankan.

2). Logemann
HTN sebenarnya merupakan mempelajari organisasi negara juga ambt organisatie ( ambtenaar/ pejabat) yaitu, organisasi jabatan, HAN/ HTP mempelajari ketentuan-ketentuan yang menyangkut bagaimana organisasi negara ikut serta didalam lau lintas masyarakat. Negara sebagai “regelen” / pengatur yang merupakan mengatur masyarakat agar tidak jadi class pertentangan.

3). STRUYKEN
bidang HAN merupakan aturan-aturan tentang bagaimana alat-alat perlengkapan negara melaksanakan tugas-tugasnya.

4). Van Vollen Hoven
didalam “ DE OUTDEKKING VAN HET ADAT RECHT”, yaitu penemuan hukum adat. Penemuan hukum adat yang memberikan adanya suatu ajaran yang disenuit dengan “CATUR PRAJA”: 1) Bestuur (pemerintahan) 2). Policy (kebijakan) 3). Regelaars ( pengaturan) 4). Justitie ( penegakan hukum).


HUBUNGAN ANTARA HUKUM PIDANA DENGAN HAN/HTP MENURUT PENDAPAT DARI PAUL SCHOLTEN
Bahwa hukum pidana merupakan satu-satunya kaidah-kaidah hukum yang dapat memberikan sanksi dari semua peraturan-peraturan hukum pada umumnya. Maupun didalam hukum adm. Negara (HAN) mengacu npada UU. NO 10 tahun 2004 yaitu Hirarki peraturan perundang-undangan.
Akibat oleh karena adanya istilah dari HAN/HTP yang bermacam-macam maka seorang ahli HAN mengatakan bahwa mempelajari HTN sangat menyenagkan karena tersusun secara sistematis dan mempelajari HAN sangat membosankan karena tidak statis tetapi dinamis. Hal tersebut dinyatakan oleh “ROMEYN”

ISTILAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM
1). ON RECHT MATIGEDAAD (Perbuatan melawan hukum)
2). ON RECHT MATIGE OVER HEIDS DAAD ( Perbuatan melawan hukum oleh
penguasa)
3). MASBRUIK VANRECHT ( Perbuatan melawan hukum)
4). DE TOURNAMENT DU PUVOIR ( Perbuatan melawan hukum)

15-OKT-2009
RUANG LINGKUP DARI HAN/HTP
Apeldoorn
Mengatakan HTP merupakan keseluruhan dari aturan-aturan yang dipakai sebagai rambu-rambu di dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Jadi fungsi dari HTP/HAN untuk membatasi wewenang bagi alat-alat perlengkapan negara guna melaksanakan tugas-tugasnya.

Alat perlengkaan negara dari arti bestuur
Bestuur dalam arti yang luas dikurangi dengan kekuasaan legislative kemudian dikurangi kekuasaan pengadilan dan kekuasaan kepolisian. Jadi ruang lingkup dari HTP/HTN bestuur (=) sama dengan kekuasaan negara (dalam arti luas) (-) peraturan perundang-undangan (+) ditambah peradilan (+) kepolisian.

Istilah dan pendapat dari para ahli HAN
Struyken
Mengatakan bidang HAN yang meliputi tentang bagaimana alat-alat perlengkapan negara melaksanakan tugasnya.

Istilah HAN ( hukum adm. Negara)
Istilah HAN dipakai oleh fakultas hukum UNKRIS. Istilah HTP oleh Gadjah Mada, UNAIR, dan dipakai oleh Depdiknas. Sedangkan UI menggunakan istilah HTUN. Bila istilah HTUP dicetuskan oleh Wirjono Projodikoro HAN digunakan oleh Utrecht. HTP/HAN, yaitu terjemahan dari administrative law, sedangkan dalam bahasa perancis Droit administrate. Bahasa jerman Verwaltungs Rechts

Teori Complementeer dari Logemann
Negara adalah Ambt Organisatie, yaitu Negara merupakan gabungan dari banyaknya jabatan-jabatan yang mempunyai kewenangan/ kompetensi.
- Jelaskan yang dimaksud dengan teori residu dari montesque ?
(jawab) : Montesque adalah orang yang mencetuskan teori trias politica bersama John Locke. Trias Politica yaitu luas ruang lingkup dari HTP/ HAN yang meliputi seluruh kekuasaan negara dalam arti luas dikurangi dengan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif.
Mengapa hal tersebut dapat terjadi?
Oleh karena itu sulit untuk menentukan luas ruang lingkup dari kekuasaan negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Contoh :Seorang hakim yang mengambil keputusan dalam kasus permohonan adopsi terhadap seorang anak. Maka seorang hakim tersebut bertindak sebagai pejabat eksekutif disamping menjalankan tugasnya sebagai pejabat petugas legislatif

Pendapat dari Van Vollen Hoven pada tahun 1919?
Alat- alat perlengkapan Negara tanpa didampingi oleh HTN maka akan lumpuh oleh karena tidak ada wewenang dari pusat, sedangkan alat kelengkapan Negara tanpa didampingi oleh HAN / HTP maka ciri-ciri sebagai Negara hukum akan hilang dan memberikan kebebasan tanpa batas.
Apa hubungan antara HTP/HAN dengan hukum Perdata?
Scholten menyatakan bahwa HTN mengatur organisasi Negara sedangkan hukum perdata mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat termasuk hukum dagang. didalam HAN/HTP subjek badan hukum adalah pemerintah sedangkan subjek badan hukum didalam KUHD yaitu, Firma, Cv, Nr ( Naamlose Vebbotschaft), Join Venture, ke empat badan hukum ini tidak dapat bertindak secara sepihak berbeda dengan badan hukum pemerintah.
Teori Dikotomi ( Pembagian pemerinyahan) oleh Donner dan Soekanto
Teori Satpraja ( 6 Praja) oleh Prof Wirjono. yang menyatakan tugas dari badan Legislatif ditambah dengan badan Eksekutif gabungan dari keduanya tersebut yang kekuasaannya dikurangi dengan kekuasaan lembaga yudikatif ditambah dengan keuangan ditambah dengan hubungan luar negeri ditambah dengan pertahanan.
Jelaskan sistem pemerintahan Welfarestate/ kesejahteraan dan siapa tokohnya?
1. Dwi Praja : oleh Soekanto dan Donner
2. Tri Praja : oleh Aristoteles, John Locke, Montesque
3. Catur Praja : oleh Van Vollen Hoven
4. Panca Praja : oleh Lymer
5. Satpraja : oleh Wirjono Projodikoro
Oleh karena adanya pendapat yang bermacam-macam maka Romeyn yang merupakan tokoh HTP/HTN mengatakan bahwa mempelajari HTP/HAN sangat membosankan, tetapi mempelajari HTN sangat menyenangkan karena tersusun secara sistematis.
Sejarah Perkembangan HAN/HTP?
Pada tahun 476-1476 yang disebut dengan abad tengah. Pada saat itu yang berkuasa adalah seorang raja dimana kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif ada ditangan raja sehingga raja yang membuat peraturan perundang-undangan, kemudian menjalankan peraturan tersebut dan sekaligus memberikan hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran. sehingga raja memiliki kekuasaan tidak terbatas disebut dengan ( abad Absolutisme).
Pada abad ke 16 s/d 19 karena kesewenang-wenangan raja maka baik dari golongan bangsawan maupun aristokrat menuntut agar kekuasaan raja dibatasi. Pembatasan kekuasaan raja disebut dengan Encrocing of Power. Karena itu kemudian raja menyetujui kekuasaan legislative diserahkan kepada sebuah majelis.
Yang terakhir yaitu pada saat Revolusi Perancis th 1789 kekuasaan yudikatif terlepas dari tangan raja sehingga raja hanya mempunyai kekuasaan eksekutif, oleh karena itu timbullah teori Trias Politica

22-Oktober-2009

Toeri tersebut diatas memilki kelamahan, jelaskan kelemahan tersebut?
I. 1.) Perlu adanya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga Eksekutif yang berkerja sama dengan
lembaga yudikatif yaitu dalam pemberian anesti dan grasi.
2.) Fungsi pengawasan dari DPR dalam hal menetapkan APBN

II. Di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental yang tidak secara tegas membagi fungsi kenegaraan misalnya : hakim berada dibawah menteri hukum dan HAM bukan termasuk lembaga Yudikatif. Tetapi setelah amandemen UUD 1945 yang ke empat tahun 2002 Hakim diserahkan kepada Lembaga MA.
Pada abad ke 20 yang penting dalam suatu Negara modern menganut sistem Welfare State/ kesejahteraan dimana tugas dari eksekutif harus menyejahterakan rakyatnya. Seperti meningkatkan GNP ( Gross National Product ) dan distribusi pangan, serta yang terpenting dalam hal ini adanya etika hukum dalam Negara kesejahteraan, yaitu :
1.) adanya suatu perdamaian. yaitu, suatu kesadaan saling menghargai dan menghormati
antara satu dengan yang lain.
2.) adanya suatu keadilan. yaitu, tidak memihak kepada salah satu tetapi juga membagi rata
apa yang menjadi haknya.
3.) adanya kesejahteraan masyarakat. yaitu, adanya pemenuhan kebutuhan hidup baik primer
maupun sekunder.
Pengertian Administrasi pemerintahan/ Tata Usaha Negara ( TUN )?
yang dimaksudkan adalah kegiatannya, bukan jenis pekerjaannya dari administrasi pemerintahan maka istilah administrasi Negara dalam arti eksekutif itu bukan merupakan pekerjaan administrasi dan apabila untuk mengetahui lebih dalam lagi pengertian administrasi eksekutif maka kita bisa melihat perkembangan sejarah yang dimulai :
1.) Abad Tengah, Pengertian administrasi eksekutif dimulai dari kekuasaan raja yang memegang
kekuasaan eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. jadi semua kekuasaan raja tersebut termasuk di
dalam ruang lingkup ilmu hukum admministrasi negara/ HTP.
2.) Abad AufKlarung. Dalam perjalanan sejarah abad ini kemudian timbullah paham-paham baru.
seperti paham Liberalisme dan Rasionalisme yang mengakibatkan timbulnya ilmu hukum yang
termasuk didalam ruang lingkup dari HAN/HTP.
3.) Abad Sosialisme. Pada abad ini negara tidak terpisah dengan kehidupan ,asyarakat. tetapi justru
negara harus mengabdi kepada kepentingan masyarakat, sehingga menunjukan adanya suatu
perubahan yang sangat mendasar yaitu menuju kepada negara kesejahteraan/ Welfare state. Berbeda
dengan negara yang ikut campur tangan dalam setiap kehidupan masyarakat. jika hal itu terjadi
maka kekuasaan eksekutif bertambah besar yang berkibat pada luasnya ruang lingkup dari HTP/
HAN. dan eksekutif memerlukan Freis Emerssen ( Negara mempunyai kebebasab untuk mengatur/
Regelen)
Tetapi yang perlu diingat bahwa negara tidak boleh melakukan pelanggaran hukum. didalam UUD 1945 pasal 22. yaitu berkaitan dengan kegentingan yang memaksa maka presiden memiliki kompetensi untuk membuat peraturan pemerintah pengganti UU ( PERPU).
29-Oktober-2009
Hubungan antara GBHN dan UUD 1945 disatu pihak dengan HTP/HAN?
UUD 1945 merupakan tempat pengaturan tentang organisasi negara yang bersifat sangat mendasar, oleh karena sifatnya yang sangat mendasar itu perlu dilakukan suatu penjabaran dimana akan digambarkan kebijakan pemerintah dalam suatu kurun waktu tertentu. gambaran dari kebijakan pemerintah tersebut lazim disebut dengan istilah Politik Hukum.
Politik hukum di Indonesia yang kita sebut denga GBHN yang ditetapkan 5 tahun sekali penentuan 5 tahun didasarkan oleh karena adanya dinamika yang berkembang didalam kehidupan masyarakat. Pada 5 tahun sekali tentunya ada perubahan-perubahan yang sangat mendasar dan untuk mengimbangi kemajuan tersebut maka peraturan-peraturannya pun harus sinergi atau seimbang dengan kemajuan masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya peninjauan kembali sehiingga hal tersebut dapat disimpulkan garis-garis besar haluan negara ( GBHN ) yang merupakan pelaksanaan dari UUD 1945 dilihat dari segi tata pemerintahan ( negara dalam keadaan bergerak ). Oppen Heim dan Flemer.
Jadi GBHN adalah suatu kajian didalam HAN/ HTP GBHN merupakan penyelenggaraan dari suatu kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah.
1.) GBHN I dimulai pada tanggal 17 agustus 1945 s/d 1 November 1945. dikenel dengan maklumat I
November 1945. dan dikenal pula dengan Manifest Hatta.
2.) GBHN II dimulai pada tanggal 17 Desember 1945 s/d 17 Agustus 1950. GBHNnya adalah pasal-
pasal yang terdapat dalam konstitusi RIS dikenal dengan nama STATE PRINCIPLE.
3.) GBHN III dimulai pada tanggal 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959. GBHNnya terdapat didalam
pasal-pasal UUDS 1950. pada negara kesatuan RI setelah kembali pada dekrit 5 Juli 1959 dari UUDS pada negara kesatuan RI dan RIS maka GBHNnya dituangkan dalam bentuk Ketetapan kemudian UU serta PP yang kesemuanya termasuk didalam ruang lingkup HAN.
4.) GBHN IV dimulai pada tanggak 5 Juli 1959 s/d 1966, 1967. Masa demikrasi terpimpin. GBHNnya
adalah dikenal dengan nama MANIPOL USDEK. yang diteteapkan dalam bentuk ketetapan.
Manipol : manipolitik
U : UUD 1945
S : Sosisalisme Indonesia
D : Demokrasi terpimpin
E : Ekonomi terpimpin
K : Kepribadian Indonesia

Sumber-Sumber HTP/ HAN
Arti sumber-sumber HTP/ HAN dijabarkan dalam sumber hukum yang dapat digolongkan menjadi 2 kelompok:
( I ). a. Sumber hukum dalam arti Formil
b. Sumber hukum dalam arti Materiil
( II ) a. Sumber hukum Kenbron
b. Sumber hukum Rechtbron

I. a. ad. Sumber hukum dalam arti Formil
yaitu, bentuk-bentuk peraturan yang dibuat oleh badan-badan yang berwenang melalui prosedur tertentu berdasarkan perundang-undangan. berdasarkan asal kata/ secara etimologis kata undang-undang itu berasal dari nama kepala adat. Pada kerajaan melayu yang lokasinya didaerah Pagaruyung ( sumatera selatan ). ketua adat tersebut adalah seorang pemimpin yang sangat adil dan bijaksana dimata masyarakat. Oleh karena kearifannya nama kepala suku tersebut diabadikan dalam bentuk peraturan yaitu perundang-undangan.
b. ad Sumber hukum dalam arti Materiil
yaitu, fakta-fakta baik merupakan kesadaran hukum / perasaan hukum yang menetapkan isi dari suatu kaidah sesuatu yang dipamdang patut, adil, baik, yang memberikan warna dalam kehidupan masyarakat. inilah yang disebut dengan sumber hukum materiil. tetapi hal tersebut belum dapat mengikat masyarakat. oleh karena sebelum ditransfer kedalam hukum formiil dan tidak selamanya yang bersifat materiil bisa menjadi hukum formil apabila pemerintah tidak memanfaatkan bedasarkan asas manfaat untuk rakyat.

II. a. ad Sumber hukum dalam arti Kenbron
yaitu, menunjuk pada suat jenis atau bentuk dari suatu peraturan perundang-undangan. misalnya dalam bentuk Peraturan Presiden, Instruksi Menteri., Peraturan pemerintah. sehingga dari bentuknya yang sudah dibuat bisa kita kenal dengan nama PERPRES, Instruksi Menteri, PP, dsb. dan ini hampir sama dengan sumber hukum formiil bedanya hanya hukum formil yang membuatnya sedangkan Kemnbron yanitu tentang nama peraturannya.
b. ad. Sumber hukum dalam arti Rechtbron
yaitu menjawab pertanyaan badan mana yang berwenang untuk menetapkan suatu perundang-undangan. misalnya yaitu: suatu keputusan asalnya dibuat oleh badan mana karena hal ini menyangkut alat-alat perlengkapan negara.

5 November 2009
Sumber Hukum lain
1.) UUD 1945 ( psl 27 ayat ( 2 ), 30, 31, 33, 34 )
2.) Yurisprudensi
3.) Kebiasaan
4.) Pendapat para ahli ( 184 KUHAP )
5.) Tap MPR no III tahun 2000 ( Hirarki peundang-undangan )
Makna Yurisprudensi yaitu putusan badan peradilan yang menyangkut masalah administrasi negara yang berkaitan dengan putusan baik dari pengadilan tingkat landraad ( PN ), Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, PTUN. Kebiasaan sebagai sumber hukum didalam praktek administrasi syarat-syarat kebiasaan:
1.) Dilakukan secara berulang-ulang
2.) Harus memenuhi asas Opimium Necessitas ( jika menurut pendapat umum dianggap baik)
Kesimpulan, UU disusun secara konkret dan sifatnya Das Sollen ( kenyataan ), sedangkan Yurisprudensi disusun secara abstrak dan sifatnya adalah Das Sein ( yang dicita-citakan). Yurisprudensi tidak berarti keputusan hakim yang satu akan mengikat hakim yang lain, tetapi fungsi secara hukum yuisprudensi dapat dijadikan sebagai pedoman berbeda dengan sistem hukum yang diberlakukan di negara-negara penganut Anglo Saxon dengan Sistem Precendecenya dimana keputusan hakim yang satu harus di ikuti oleh para hukum lainnya.


Mengapa kebiasaan dianggap sebagai sumber hukum ?
Kebiasaan sifatnya saling melengkapi terhadap kekurangan dari produk perundang-undangan dan perlu diketahui bahwa wewenang pemerintah yang didelegasikan dari rakyat tidak semuanya ditansfer kepada pemerintah. misalnya :
1.) Dalam hal penetapan kenaikan tarif listrik akibat adanya kenaikan BBM maka diperlukan adanya komitmen bersama antara pemerintah yang diwakili oleh PLN kemudian dari unsur masyarakat yaitu dari YLKI serta dari LSM pemerhati masalah kelistrikan.
2.) Di dalam hal pembuatan UU ketenagakerjaan yaitu, UU No 13 tahun 2003. harus mengikut sertakan dari pejabat pemerintah yang diwakili oleh DEPNAKERTRANS, DEPKUMHAM, Organisasi Profesi ketenagakerjaan, LSM, dan wakil-wakil dari tenaga kerja seperti Serikat Pekerja Indonesia ( SPI).

Pendapat Para Ahli
Di Indonesia pendapat para ahli tetap diakui sebagai dasar pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan

26 November 2009
Apa yang dimaksud dengan Golongan LEGIS?
yaitu, golongan yang menghendaki bahwa semua peraturan perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis, jika tidak tertulis menurut golongan tersebut bukan peraturan perundang-undangan jadi termasuk adat istiadat/ kebiasaan.

PERBUATAN ALAT ADM. NEGARA
Perbuatan alat administrasi negara 1.) FEITELIJKE HANDELING
Perbuatan Madi
2.) YURIDISCHE HANDELING ( PUBLIK )
Perbuatan Yuridis Privat

( PUBLIK ) (EKSTERN ) ( Satu Muka )
INTERN ( Dua Muka )

FEITELIJKE HANDELING ( Perbuatan Madi )
yaitu, perbuatan alat-alat kelengkapan negara yang tidak berakibat atau menimbulkan hukum
contoh : pembuatan jalan yang dipakai untuk kepentingan umum tanpa mengambil tanah rakyat.
YURIDISCHE HANDELING ( Perbuatan Yuridis )
yaitu, Perbuatan alat-alat kelengkapan negara yang menimbulkan atau berakibat hukum.
contoh : pambuatan banjir kanal timur ( BKT ) untuk pengendalian banjir di DKI. berakibat hukum karena mangambil tanah rakyat dan penguasa dalam hal ini pemerintah harus mengganti kerugian.

Yang menjadi sorotan atau focus dalam HAN/ HTP adalah perbuatan yuridis sedangkan perbuatan madi tidak dibicarakan, kemudian yang menjadi objek HAN/ HTP adalah yang bersifat publik atau berkaitan dengan kepentingan umum. sedangkan yang bersifat privat tidak dibicarakan.
Hukum Publik ini bersifat :
1.) INTERN : yaitu, suatu tindakan untuk kepentingan umum tetapi sifatnya internal dari instansi
yang bersangkutan.
contoh : pengangkatan pegawai baru untuk internal suatu lembaga atau instansi pemerintah.
2.) EKSTERN : yaitu, suatu tindakan dari alat-alat kelengkapan negara diluar kepentingan
pemerintah
contoh : mengenai penggunaan tanah yang nantinya diperuntukan bagi kepentingan umum.

Yang bersifat INTERN tidak dibicarakan oleh karena focus perhatian dari HAN/ HTP yaitu bersifat EKSTERN. jadi kesimpulannya bahwa perbuatan alat-alat administrasi negara yang yuridis bersifat publik dan ekstern. perbuatan ekstern yaitu tingkah laku yang bersifat publik dan mengikat terhadap warga masyarakatnya yang meliputi:
1.) Dispensasi : yaitu, bahwa menurut pandangan umum hal tersebut sebenarnya dilarang tetapi
diberikan demi segolongan orang tertentu.
contoh : tempat prostitusi
2.) Konsesi : yaitu, hasil perkebunan sendiri, hasil hutan yang mendapatkan izin untuk
mengelola.. ( HPH)

Uraikan apa yang dipakai bahwa suatu perbuatan dapat dikelompokan dalam PUBLIK RECHTELIJKE DAN PRIVAT RECHTELIJKE ?
Menururt pendapat dari Hans Kelsen dan John Austin
Bahwa didalam hukum publik maka peranan seseorang maka itu tidak berarti dan harus tunduk pada kemauan pemerintah.. misalnya didalam hal perjanjian atau kontrak. sebab adanya kontrak / perjanjian maka akan menimbulkan / berakibat hukum. oleh karena itu peranan individual tidaklah begitu penting dalam masalah kontrak maka pembahasannya berdasarkan adanya suatu facta yang disebut dengan Facta Sunt Servanda. Yang didalamnya terdapat perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Mengapa orang menaati adanya suatu perjanjian?
Oleh karena Will Theory/ teori kehendak sebagaimana yang terdapat dalam pasal ( 1338) BW, suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak dan dibuat secara sah merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya. dan perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh salah satu pihak kecuali disetujui oleh kdua belah pihak. Suatu perjanjian harus didasarkan atas I’tikad baik dari ke dua belah pihak.

03-Desember-2009
Proses Pembuatan RUU?
Indonesia yang menganut Sistem hukum Eropa Kontinental didalam proses pembuatan Rancangan perundang-undangannya memakan waktu yang sangat lama sedangkan menurut Sistem hukum Anglo saxon seperti negara Amerika Serikat didalam pembuatan konstitusinya dapat diselesaikan secara cepat yaitu selama 68 jam.

Mengapa di Indonesia proses pembuatan Rancangan undang-undangannya untuk menjadi UU memakan waktu yang lama?
Di Indonesia Proses Pembuatan RUUnya untuk menjadi UU memakan waktu yang lama oleh karena:
1.) Belum adanya pembakuan istilah sehingga dapat menimbulkan persepsi yang berbeda dari masing-masing alat kelangkapan negara.
2.) Oleh karena sikap masyarakat yang masih apatis dengan diundangkannya suatu peraturan atau ketentuan yang masih berlaku di Indonesia.
example : UU no 25 Tahun 1997 Tentang ketenagakejaan UU no 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. / Stappend Regeling ( UU dalam keadan tidur )
3.) Tidak adanya koordinasi antar departemen yang terkait sehingga menimbulkan proses pembuatan yang sangat lama.

(I) Penelitian
Untuk membuat RUU pertma kali diperhitungkan yaitu dengan diadakan usulan penelitian yang terdiri dari :
a. Diusulkan didalam suatu proyek untuk diadakan penelitian awal, yang disebut dengan Research Design
b. Dilakukan penelitian lapangan dengan meninjau langsung pada objeknya disebut dengan Field Research
c. Melakukan diskusi dan melaksanakan analisa terhadap materi yang dibicarakan
d. Kesimpulan yang berisi masalah-masalah yang diatur dalam menjawab permasalahan tersebut

(II) Naskah Akademik
Naskah tersebut ditinjau dari segi praktis yang kemudian dilaporkan kepada presiden. secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut:









Peraturan Perundang-undangan yang sudah melalui sidang Paripurna Parlemen/ Legislatif secara musyawarah mufakat telah mensyahkan RUU menjadi UU kemudian oleh Sekjen DPR dikirim kepada Presiden untuk dilakukan persetujuan sekaligus menandatanganinya. Kemudian apabila Presiden telah menandatanganinya kemudian diserahkan pada sekretaris negara
yang wewenang dari sekertaris negara adalah mengundangkan peraturan tersebut pada masyarakat. Dimana pengundangan mempunyai 2 arti: yaitu,
1.) Kegiatan Promulgasi
yaitu, Menteri sekneg menempatkan peraturan perundang-undangan kedalam Lembaran Negara ( LN)/ Staatsblad dengan menandatanganinya dan memberikan penomoran dalam pengertian administrative.
2.) Kegiatan Publikasi/ Penyebarluasan
Dalam hal ini dilakukan mulai dari mencetak peraturan yang sudah ditanda tangani presiden sampai pada mengirimkan kepada daerah-daerah hal ini disebut tindakan publikasi.

Apa Perbedaan antara Berita Negara dan Lembaran Negara?
Berita Negara (BN) kalau tidak diundangkan tetap mengikat seluruh pihak pihak yang berkepentingan,
contoh : Sertfikat untuk balik nama maka nama-nama dari pemilik yang baru harus dimuat dalam BN Akte Notaris tentang pendirian perseroan terbatas (PT) harus diundangkan dalam BN

Lembaran Negara ( LN )/ Staatsblad apabila tidak diundangkan maka tidak mengikat seluruh rakyat Indonesia. Lembaran Negara yang berwenang untuk membuat adalah Menteri Hukum dan Ham tapi berita negara merupakan kompetensi dari Menteri Sekertari Negara.

Syarat-Syarat sahnya Suatu Peraturan dan Ketetapan?
Syarat-Syarat sahnya Suatu Peraturan dan Ketetapan harus memenuhi 3 syarat apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka dapat dibatalkan. ke 3 syarat tersebut adalah :
1.) Sahnya ditinjau dari segi materiil
2.) Sahnya ditinjau dari segi formiil
3.) Sahnya ditinjau dari segi Tekhnis
Syarat sahnya suatu ketetapan didalam ruang lingkup hukum perdata apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka disebut Nulliteit/ Acara pembatalan

1.ad Sahnya ditinjau dari segi materiil
Materi dari suat aspek kehidupan yang tidak teratur dalam suatu peraturan maupun ketetapan yang berhak untuk mengeluarkan alat-alat kelengkapan negara yang berwenang. Alat kelengkapan negara tersebut berwenang secara absolute, maka materi yang diaturnya dalam kewenangan pejabat tersebut dinamakan Kompetensi Mutlak.
Apabila materi yang diatur ada yang tidak dipenuhinya terhadap syarat-syarat tersebut akan mengakibatkan Batal secara Absolut atau disebut dengan Absolut Nieteg artinya segala sesuatu yang pernah timbul dalam peraturan tersebut dianggap tidak pernah ada dan kembali kepada status dan wewenang tersebut dinamakan wewenang Ration Material
Dalam kompetensi tersebut yang beimbul wewenang yang disebut rwenang melaksanakan tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh pejabat yang membidangi materi yang dimaksud. selain dilihat dari segi materinya maka dapat pula dilihat dari segi wilayahnya atau tempatnya yang disebut dengan Wewenang Ration Loci. Kemudian didalam prakteknya timbul wewenang yang disebut Wewenang Ration Temporis
Example : dalam suatu Persengketaan tanah Landreform untuk sengketa tersebut yang berhak menyelesakan adalah pengadilan Landreform tetapi eksistensi dari pengadilan tersebut sudah tidak ada lagi maka penyelesaian sengketa diselesaikan oleh putusan pengadilan negeri. Tetapi apabila pengadilan negeri memberikan keputusan berdasarkan lembaga Landreform maka putusannya harus dibatalkan.
2.ad Sah Ditinjau dari Segi Formiil
yang menjadi pokok pembahasan dalam prosedur tersebut adalah proses bagaimana terjadinya peraturan tersebut. jadi yang dibicarakan dalam hal itu adalah mengenai prosedur mengenai tekhnik penyusunan, pembuatan peraturan tersebut.
3.ad Sah Ditinjau dari Segi Tekhnis
yaitu, tekhnis pembuatan baik keputusan maupun peraturan harus dilakukan tekhnik penyusunan UU yang didasarkan kepada ketentuan perundang-undangan.

Bentuk-bentuk Perjanjian Internasional?
1.) Treaty ( Perjanjian dalam arti Luas )
Perjanjian tersebut membawa pengaruh dalam kehidupan masyarakat.

Prosedur Pembuatan Treaty?
Presiden melalui menteri luar negeri menunjuk suatu delegasi untuk melakukan perundingan dengan delegasi dari negara lain. Kewenangan dari delegasi tersebut, adalah hanya berhak untuk membuat paraf terhadap Draft yang telah disetujui, kemudian para delegasi tersebutkembali ke negara masing-masing. kemudian disampaikan kepada presiden/
Jika Presiden menyetujui kemudian disampaikan kepada Parlemen/ DPR untuk digunakan dalam sidang komisi yang membidanginya yaitu masalah luar negeri. Apabila telah selesai kemudian dibicarakan didalam sidang Paripurna DPR. untuk disahkan setelah itu disampaikan kepada Menteri Sekertaris Negara untuk ditandatangani oleh Presiden. yang dinamakan Treaty tersebut telah diratifikasi. stelah ditandatangani Presiden dimasukkan dalam Lembaran Negara
Dalam hal ini treaty sudah sah tetapi belum mengikat ke 2 negara oleh karena itu dilakukan pertemuan bilateral guna melakukan pertukaran dokumen yang telah disahkan dan ditandatangani oleh presidennya masing-masing, biasanya tukar-menukar tersebut dilakukan oleh Menteri Luar Negari dan disaksikan oleh presiden masing-masing negara. Lampirannya juga disampaikan kepada PBB sehingga mempunyai kekuatan hukum Internasioanal.





II. Agreement
Suatu Perjanjian antara dua / lebih negara dengan negara lain yang tidak mempengaruhi kehidupan politik dari suatu negara. Agreement tidak perlu persetujuan dari DPR, Jadi hanya delegasi yang ditunjuk oleh Presiden yang akan menyelesaikan dan hasilnya langsung ditandatangani oleh Presiden.

Tingkat Pembicaraan Penyusunan TAP MPR?
Prosedur yang dilakukan adalah melalui tehap:
1.) Menyampaikan bahan yang digunakan kepada badan pekerja MPR/ BEMPL yang kemudian dibawa kepada sidang tingkat komisi di DPR.
2.) Kemudian badan pekerja menyusun Rantap dan Rantus pada posisi tersebut dinamakan Pembicaraan Tingkat Pertama (1)
3.) Pada pembicaraan tingkat ke dua (2) yaitu mendengarkan penjelasan dari ketua DPR/MPR
4.) Dilakukan pemandangan umum yaitu berupa tanggapan-tanggapan dari masing-masing partai politik dalam hal tersebut materi yang dibicarakan dapat dilakukan amandemen/ perubahan,
5.) Pada pembicaraan tingkat ke tiga (3) yaitu melenjutkan pembahasan terhadap rantap dan rantus
6.) Pada pembicaraan tingkat ke empat (4) dilakukan STIEMMOTIE VERING ( penyampaian kata akhir ), yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui musyawarah/ mufakat dan jika tidak tercapai dilakukan votting.
Dalam pembicaraan tingkat I, II, II ada rapat antar partai politik dalam rapat komisi kemudian pembicaraan tingkat ke III dan IV untuk membuat tanggapan-tanggapan dari para peserta rapat.

07 Januari 2010
Suatu ketetepan apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan diancam dengan pembatalan dan didalam ruang lingkup HAN/ HTP menggunakan cara atau metode dari hukum perdata. Didalam hukum perdata istilah pembatalan disebut dengan “NULLITEIT” dan ini terdapat didalam pasal 1320 BW, didalam prakteknya kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi dalam ruang lingkup HAN / HTP
tidak semua kekurangan syarat-syarat tersebut dapat untuk dibatalkan. Oleh karena tergantung dari berat ringannya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Maka didlam HTN/ NTP dikenl dengan 3 macam bentuk pembatalan :
1.) NIETEG ( batal )
2.) RECHTS WEGE NIETEG ( batal demi hukum )
3.) Vernieteg baar ( dapat dibatalkan )
1.ad) Nieteg/ batal
yaitu, Bila suatu perbuatan dinyatakan batal maka semua yang pernah terjadi dianggap yidak ada. sebagai contoh :
seorang penyidik menahan seorang yang disangka telah melakukan pencurian, setelah dilakukan penyidikan ternyata polisi tersebut telah salah menangkap orang, oleh karena itu demi hukum orang yang telah ditangkap itu harus dibebaskan.

2. ad) Rechts wege nieteg / batal demi hukum
misalnya didalam hal sewa-menyewa atau jual beli atau pinjam meminjam harus ada syarat-syaratnya maka perjanjian akan batal jika ada persyaratan yang tidak dipenuhi oleh salah satu pihak. 3.ad) Vernieteg baar/ dapat dibatalkan
yaitu, jika dalam suatu perjanjian terdapat adanya syarat-syarat yang belum terpenuhi atau dalam perjanjian tersebut syarat-syaratnya kurang lengkap maka perjanjian itu dapat terus berjalab atau dibatalkan, namun dengan ketentuan :
1.) harus ada keputusan dari yang berwenang/ putusan hakim pengadilan
2.) permintaan pembatalan tersebut harus ada pihak-pihak yang mengajukan jika yang mengajukan pembatalan orang-orangnya minoritas maka pembatalan tersebut disebut dengan Pembatalan Relatif.
Namun sebaliknya jika ada perjanjian yang tidak hanya bagi orang-orang tertentu saja melainkan untuk semua orang maka hal tersebut dapat dikategorikan dadalam Pembatalan secara Mutlak.

Jelaskan Pendapat dari sarjana yang bernama Van Der Pot tentang sahnya suatu ketetapam?
Ada 4 macam persyaratan tentang sahnya suatu ketetapan, yaitu:
1.) Sahnya suatu ketetapan harus diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk hal tersebut atau oleh alat-alat perlengkapan negara.
2.) Harus ada pernyataan kehendak dari suatu ketetapan yang disebut dengan “ Wills Theory”,, maka dalam pembentukannya harus memenuhi unsur-unsur yuridis
3.) Suatu ketetapn harus dalam bentuk FORM sebagaimana yang telah diatur oleh UU
4.) Isi dan tujuan dari suatu ketetapan harus sesuai dengan peraturan dasarnya.
Penjelasan:
Untuk nomor 1, 2, 4 untuk sahnya suatu ketetapan disebut dengan syarat materiil dari suatu ketetapan sedangkan syarat nomor 3dari suatu ketetapan disebut dengan syarat formiil.

Dalam hal wewenang ada 3 macam bentuk wewenang:
1.) wewenang secara materiil / Ration Materiil
wewenang materiil juga disebut wewenang absolut, yaitu bahwa objek tersebut terdapat didalam lingkungan wewenangnya. contoh: seorang kepala perkebunan cengkeh hanya berwenang dan mengatur untuk masalah perkebunan yang menjadi wewenangnya dan tidak untuk yang lain.
2.) wewenang secara wilayah/ Ration Loci/ Kompetisi Relatif
yaitu, hanya berwenang untuk wilayahnya.
3.) wewenang secara waktu/ Ration Temporis
sebgai contoh: pembetasan mengenai batas akhir pembayaran PBB, PLN, PAM

Apa perbedaan antara ketetapan adm. negara dengan ketetapan pengadilan?
Ketetapan pengadilan bersifat konkret tapi antara yang satu dengan yang lain terputus keputusannya. misalnya : Sejak dari pengadilan negeri kemudian naik banding ke pengadilan tinggi kemudian kasasi ke Mahkamah Agung
sedangkan ketetapan pemerintah/ adm. negara antara yang satu dengan yang lain tidak terputus-putus atau continue.

Apa perbedaan ketetapan dengan peraturan?
Alat perlengkapan negara berwenang untuk mengeluarkan peraturan juga mengeluarkna ketetapan. Peraturan adalah kemauan negara melalui alat perlengkapannya yang mempunyai aifat regelen / mengatur , artinya bersifat secara umum berlaku untuk semua orang dalam tengak waktu tertentu.
ketetapan yaitu, perbuatan hukum yang bersifat publik ekstern tetapi sepihak dan konkret mengenai hal-hal tertentu.

hukum adat I

1. Apa yang dimaksud dengan hukum adat?
Istilah hukum adat berasal dari istilah hukum dan adat, kata adat berasal dari istilah arab adat yang berarti kebiasaan
a. Van vollen hoven menyatakan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak memiliki sanksi dan disatu pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan.
b. Dr. Sukanto mengaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan adat tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaandan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.
c. seminar hukum adat nasional, hukum adat adalah hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan RI yang disana-sini mengandung unsur agama.

2. Uraikan proses terbentuknya hukum adat?
a. sejak dilahirkan manusia pada hakekatnya dianugrahi naluri oleh Tuhan YME untuk hidup bersama
b. muncul kehendak atau perasaan untuk bergaul yang kemudian menghasilkan interaksi yang dinamis
c. interaksi sosial mula-mula berpangkal tolak pada cara atau usage yang merupakan bentuk perbuatan
d. apabila perbuatan tersebut dinilai baik, maka perbuatan itu berubah manjadi kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang
e. apabila kebiasaan tersebut selalu dilakukan dalam kehidupan masyarakat, maka kebiasaan tersebut berubah menjadi suatu adat istiadat, yang apabila kebiasaan tersebut dilanggar akan muncul celaan dari masyarakat, sehingga adat istiadat tersebut diakui, dihargai, dan juga ditaati

3. Jelaskan dengan contoh tentang dan sifat dari hukum adat?
a. Tidak dikodifikasikan = hukum adat tidak dihimpun dalam suatu atau beberapa kitab UU menurut sistem tertentu, sebagaimana halnya dengan hukum yang berasal dari eropa barat. contoh: hukum adat biasanya tidak dituliskan namun diterapkan dalam suatu kebiasaan
b. Tradisional = bersifat turun temurun sejak dahulu hingga sekarang tetap dipakai, tetap diperhatikan dan dihormati. contoh: Orang minangkabau tetap memerhatikan dan menghormati adat-istiadt dari zaman nenek moyangnycikal bakal pembuat adat-istiadat yaitu datuk ketemanggungan
c. Dapat berubah = walaupun hukum adat mengandung sifat yang sangat tradisional tidak berarti hukum adat tidak dapat berubah, hukum adat dapat dirubah tapi tidak mudah untuk dirubah. contoh: peribahasa minangkabau yang menyatakan sekali aek gadang, sekalian tapian baranja, sekali raja berganti sekali adat berubah-ubah, yang maksudnya jika alir besar tepian beralih, jika raja berganti maka adat berubah

4. Jelaskan hal-hal apasajakah yang menjadi dasar sahnya berlaku hukum adat?
a. Dasar filosofis
dasar filosofis berlakunya hukum adat dapat dianalisis dari aspek kebudayaan yaitu suatu nilai sosial budaya yang hidup dalam alam pikiran bagian terbesar warga masyarakat.Pancsila yang berisi lima dasar sebagai filsafat bangsa hakekatnya merupakan keyakinan bangsa indonesia terhadap manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa, hidup brsama dengan manusia lainnya sebagai umat manusia.
b. Dasar Sosiologis
Dasar sosiologis berlakunya hukum adat terkait erat dengan efektifitas hukum. karena hukum adat merupakan hukum yang dianut sebagian besar masyarakat indonesia maka secara sosiologis hukum yang berlakunya efektif adalah hukum adat.
c. Dasar yuridis
Dasar yuridis berlakunya hukum adat dapat dianalisis melalui pasal II aturan peralihan UUD 1945 dan UU pokok kekuasaan kehakiman untuk dapat mengetahui sistem hukum adat harus mengetahui dulu dasar-dasar alam pikiran bangsa indonesia unsur sistem hukum adat tidak ada pembedaan seperti pembedaan hukum barat.

5. Apa perbedaan antara sistem hukum adat dengan sistem hukum yang lain?
menurut Soepomo :
a. hukum barat mengenal perbedaan hak atas sesuatu barang sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian yang hakiki.
b. hukum barat mengenal perbedaan antara hukum publik dan hukum privat sedangkan hukum adat tidak mengenal perbadaan-perbedaan demikian.
c. hukum barat membedakan pelanggaran dibidang hukum pidana yang harus diperiksa dan diputs oleh hakim pidana begitu juga perdata, sedangkan hukum adat tidak mengenal pembedaan yang demikian, tiap pelanggaran hukum membutuhkan pembetulan hukum kembali.

6. Jelaskan mengapa politik hukum yang dijalankanbelanda terhadap hukum adat pada masa tahun 1848 mendapat kegagalan?
dikarenakan mendapat tentangan dari Van Vollen Hoven melalui parlemen, menurutnya hukum belanda tidak cocok diberlakukan untuk masyarakat indonesia.

7. Jelaskan dengan contoh tentang masyarakat hukum adat?
yaitu, kesatuan-kesatuan yang mempunyai tata susunan yang teratus dan kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik kekayaan materiil maupun kekayaan yang immateriil.
contoh: famili minangkabau disebut masyarakat hukum adat atau persekutuan hukum karena memilki:
a. Tata susunan yang teta, yaitu terdiri atas beberapa bagian yang disebut rumah atau jurai, selanjutnya jurai ini terdiri atas beberapa nenek dengan anak-anaknya laki-laki dan perempuan.
b. Pengurus sendiri, yaitu yang diketahui oleh seseorang penghulu andiko, sedangkan jurai dikepalai oleh seorang tungganai atau mamak kepala-waris
c. harta pusaka sendiri yang diurus oleh penghulu andiko

8. Faktor apa sajakah yang menyebabkan perubahan masyarakat hukum adat?
a. magis dan animisme
b. agama
c. kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
d. hubungan dengan orang-orang atau kekuasaan asing

hukum adat I

1. Apa yang dimaksud dengan hukum adat?
Istilah hukum adat berasal dari istilah hukum dan adat, kata adat berasal dari istilah arab adat yang berarti kebiasaan
a. Van vollen hoven menyatakan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak memiliki sanksi dan disatu pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan.
b. Dr. Sukanto mengaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan adat tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaandan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.
c. seminar hukum adat nasional, hukum adat adalah hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan RI yang disana-sini mengandung unsur agama.

2. Uraikan proses terbentuknya hukum adat?
a. sejak dilahirkan manusia pada hakekatnya dianugrahi naluri oleh Tuhan YME untuk hidup bersama
b. muncul kehendak atau perasaan untuk bergaul yang kemudian menghasilkan interaksi yang dinamis
c. interaksi sosial mula-mula berpangkal tolak pada cara atau usage yang merupakan bentuk perbuatan
d. apabila perbuatan tersebut dinilai baik, maka perbuatan itu berubah manjadi kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang
e. apabila kebiasaan tersebut selalu dilakukan dalam kehidupan masyarakat, maka kebiasaan tersebut berubah menjadi suatu adat istiadat, yang apabila kebiasaan tersebut dilanggar akan muncul celaan dari masyarakat, sehingga adat istiadat tersebut diakui, dihargai, dan juga ditaati

3. Jelaskan dengan contoh tentang dan sifat dari hukum adat?
a. Tidak dikodifikasikan = hukum adat tidak dihimpun dalam suatu atau beberapa kitab UU menurut sistem tertentu, sebagaimana halnya dengan hukum yang berasal dari eropa barat. contoh: hukum adat biasanya tidak dituliskan namun diterapkan dalam suatu kebiasaan
b. Tradisional = bersifat turun temurun sejak dahulu hingga sekarang tetap dipakai, tetap diperhatikan dan dihormati. contoh: Orang minangkabau tetap memerhatikan dan menghormati adat-istiadt dari zaman nenek moyangnycikal bakal pembuat adat-istiadat yaitu datuk ketemanggungan
c. Dapat berubah = walaupun hukum adat mengandung sifat yang sangat tradisional tidak berarti hukum adat tidak dapat berubah, hukum adat dapat dirubah tapi tidak mudah untuk dirubah. contoh: peribahasa minangkabau yang menyatakan sekali aek gadang, sekalian tapian baranja, sekali raja berganti sekali adat berubah-ubah, yang maksudnya jika alir besar tepian beralih, jika raja berganti maka adat berubah

4. Jelaskan hal-hal apasajakah yang menjadi dasar sahnya berlaku hukum adat?
a. Dasar filosofis
dasar filosofis berlakunya hukum adat dapat dianalisis dari aspek kebudayaan yaitu suatu nilai sosial budaya yang hidup dalam alam pikiran bagian terbesar warga masyarakat.Pancsila yang berisi lima dasar sebagai filsafat bangsa hakekatnya merupakan keyakinan bangsa indonesia terhadap manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa, hidup brsama dengan manusia lainnya sebagai umat manusia.
b. Dasar Sosiologis
Dasar sosiologis berlakunya hukum adat terkait erat dengan efektifitas hukum. karena hukum adat merupakan hukum yang dianut sebagian besar masyarakat indonesia maka secara sosiologis hukum yang berlakunya efektif adalah hukum adat.
c. Dasar yuridis
Dasar yuridis berlakunya hukum adat dapat dianalisis melalui pasal II aturan peralihan UUD 1945 dan UU pokok kekuasaan kehakiman untuk dapat mengetahui sistem hukum adat harus mengetahui dulu dasar-dasar alam pikiran bangsa indonesia unsur sistem hukum adat tidak ada pembedaan seperti pembedaan hukum barat.

5. Apa perbedaan antara sistem hukum adat dengan sistem hukum yang lain?
menurut Soepomo :
a. hukum barat mengenal perbedaan hak atas sesuatu barang sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian yang hakiki.
b. hukum barat mengenal perbedaan antara hukum publik dan hukum privat sedangkan hukum adat tidak mengenal perbadaan-perbedaan demikian.
c. hukum barat membedakan pelanggaran dibidang hukum pidana yang harus diperiksa dan diputs oleh hakim pidana begitu juga perdata, sedangkan hukum adat tidak mengenal pembedaan yang demikian, tiap pelanggaran hukum membutuhkan pembetulan hukum kembali.

6. Jelaskan mengapa politik hukum yang dijalankanbelanda terhadap hukum adat pada masa tahun 1848 mendapat kegagalan?
dikarenakan mendapat tentangan dari Van Vollen Hoven melalui parlemen, menurutnya hukum belanda tidak cocok diberlakukan untuk masyarakat indonesia.

7. Jelaskan dengan contoh tentang masyarakat hukum adat?
yaitu, kesatuan-kesatuan yang mempunyai tata susunan yang teratus dan kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik kekayaan materiil maupun kekayaan yang immateriil.
contoh: famili minangkabau disebut masyarakat hukum adat atau persekutuan hukum karena memilki:
a. Tata susunan yang teta, yaitu terdiri atas beberapa bagian yang disebut rumah atau jurai, selanjutnya jurai ini terdiri atas beberapa nenek dengan anak-anaknya laki-laki dan perempuan.
b. Pengurus sendiri, yaitu yang diketahui oleh seseorang penghulu andiko, sedangkan jurai dikepalai oleh seorang tungganai atau mamak kepala-waris
c. harta pusaka sendiri yang diurus oleh penghulu andiko

8. Faktor apa sajakah yang menyebabkan perubahan masyarakat hukum adat?
a. magis dan animisme
b. agama
c. kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
d. hubungan dengan orang-orang atau kekuasaan asing